BADUNG,BANGSAONLINE.com - Senyuman terpancar dari wajah perempuan bule saat bersalaman dengan seorang perempuan pedagang Pantai Kuta, Badung, Selasa (13/5/2025).
Pertemuan itu menandakan perselisihan di antara keduanya berakhir.
BACA JUGA:
- Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok Pelanggar Keimigrasian
- BPJS Kesehatan Madiun: WNA di Indonesia Juga Dilindungi Melalui JKN
- Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
- WNA asal China Tewas, Usai Terpeleset ke Jurang Kawah Ijen Banyuwangi
Mereka berjanji tidak akan berbuat masalah dan keributan. Perjanjian antara perempuan warga negara asing (WNA) dan ibu-ibu pedagang itu disaksikan para petugas yang sehari-hari berjaga di Pantai Kuta.
Pertemuan itu merupakan upaya mediasi setelah dua perempuan itu terlibat cekcok masalah celana di Pantai Kuta, Senin (12/5/2025) yang berujung viral di media sosial (medsos). Satuan tugas (satgas) di pantai itu turun tangan memediasi masalah.
Wanita lokal dan bule perempuan itu sepakat damai. Namun, Desa Adat Kuta memberikan sanksi agar tidak beraktivitas di pantai selama dua minggu.
Terkhusus, sanksi bagi mereka yang berusaha atau berjualan di pantai.






