PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Probolinggo melalui Tim Satgas Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 menggelar razia yustisi besar-besaran. Giat operasi itu digelar di Gladak Serang (Glaser), Sabtu (19/12/2020) malam.
Hasilnya, sebanyak 47 orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan (Prokes). Mereka kemudian dilakukan rapid test massal.
Baca Juga: Razia Balap Liar di Jalan Raya Besuk, Polres Probolinggo Amankan Puluhan Sepeda Motor
“Dari hasil rapid test itu sebanyak dua orang yang dinyatakan reaktif,” tandas Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin kepada wartawan.
Orang nomor satu di Kota Probolinggo itu menegaskan, warga yang dinyatakan reaktif langsung dilakukan karantina. “Mereka langsung dilakukan karantina,” katanya.
Razia yustisi besar-besaran itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi di Kota Probolinggo tercatat sebanyak 1.221 orang terkonfirmasi Covid-19. Rinciannya, sebanyak 262 orang menjalani perawatan, 874 pasien dinyatakan sembuh, dan 85 meninggal dunia. (prb1/rev)
Baca Juga: Operasi Yustisi Polresta Sidoarjo Sasar Warung dan Kafe di Kota Delta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News