KPU Gresik Tunggu BRPK dari MK Untuk Tetapkan Gus Yani-Bu Min Sebagai Paslon Pemenang Pilkada 2020

KPU Gresik Tunggu BRPK dari MK Untuk Tetapkan Gus Yani-Bu Min Sebagai Paslon Pemenang Pilkada 2020 Gus Yani (dua dari kiri) bersama para pendukung usai ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Gresik 2020. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - hingga saat ini tengah menunggu turunnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI. BRPK tersebut nantinya sebagai legalitas untuk menetapkan pasangan calon (paslon) Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah sebagai pemenang Pilkada Gresik 2020.

"Kita masih nunggu surat MK melalui KPU RI soal registrasi perkara," ujar Ketua , Akhmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, Senin (21/12/2020).

Roni menyatakan, jika registrasi perkara sudah keluar dan diterima , maka paling lama 3 hari setelahnya melakukan penetapan Paslon Gus Yani-Bu Min sebagai pemenang. "Paling lama 3 hari harus sudah kita tetapkan setelah kami menerima buku registrasi," jelasnya.

Sebelumnya, telah menggelar rapat pleno penetapan hasil perolehan suara Cabup-Cawabup Gresik pada 16 Desember. Hasilnya, Paslon Gus Yani-Bu Min unggul atas Paslon Moh. Qosim-Asluchul Alif.

Gus Yani-Bu Min meraih 369.844 suara atau 51,0 persen. Sementara Qosim-Alif mendapat 355.611 suara atau 49,0 persen. Ada selisih 14.233 suara, meski kedua paslon sama-sama unggul di 9 kecamatan dari 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik.

Sementara Komisiner Devisi Teknis Elvita Yuliati mengaku belum mendapat informasi kapan BRPK atau ARPK dari Mahkamah Konstitusi (MK) turun ke KPU RI.

"Jadi, ARPK menjadi bukti bagi paslon sebagai pemohon mengajukan gugatan ke MK atau tidak," pungkas Elvita Yuliati. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO