MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 1.204 dari 3.000-an lebih lembaga Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kota/Kabupaten Mojokerto menerima kucuran bantuan operasional (BOP) dampak pandemi Covid-19. Bantuan tahap ketiga dari pemerintah pusat sebesar Rp 10 juta per lembaga tersebut dicairkan Desember 2020 ini.
Ketua Majelis Pembina (Mabin) TPQ Mojokerto Abdul Muhaimin melalui Jubirnya A. Riza Yusfani mengatakan, bantuan tersebut disalurkan utuh melalui rekening masing-masing TPQ yang terdaftar di Kemenag setempat.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Bantuan sebesar Rp 10 juta ini disalurkan langsung dan utuh diterima melalui rekening setiap lembaga TPQ yang terdaftar. Mengacu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1248 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, bantuan tersebut diperuntukkan untuk kegiatan operasional sebesar Rp 6,5 juta dan selebihnya yakni Rp 3,5 juta untuk protokol kesehatan," papar A. Riza Yusfani, Senin (28/12/2020) siang.
Pembagian tersebut, lanjut Riza, berdasarkan hasil putusan musyawarah bersama antara Mabin, Koordinator Pembina (Korbin) TPQ, dan Korpri Kota/Kabupaten Mojokerto.
"Besaran pembagian peruntukan bantuannya tersebut diputuskan berdasar hasil musyawarah bersama. Jadi hasilnya pas, plafon belanja protokol kesehatan tidak besar juga tidak terlalu kecil. Ini pun bersifat imbauan, perkara pembagiannya tergantung masing-masing lembaga," urainya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Riza juga merinci, alokasi anggaran operasional meliputi pembelian token listrik, gaji petugas keamanan, dan sebagainya, sedangkan untuk alokasi protokol kesehatan meliputi pengadaan masker, pembelian disinfektan dan atau penyemprotan disinfektan.
Riza juga menegaskan bahwa Mabin dan Korbin TPQ tidak mengondisikan BOP yang diperuntukkan oleh lembaga TPQ yang menerima. Menurutnya, Mabin dan Korbin hanya sebatas menjalankan pendampingan dan pembinaan kepada lembaga TPQ yang menerima BOP tersebut.
"Dan Korbin dan Mabin hanya memfasilitasi lembaga TPQ yang mendapatkan bantuan untuk pembelian protokol kesehatan sebagaimana Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 1248," pungkasnya. (yep/zar)
Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News