Terdampak Pandemi, 1.204 TPQ di Mojokerto Terima BOP

Terdampak Pandemi, 1.204 TPQ di Mojokerto Terima BOP Riza Yusfani (tengah) didampingi para Korbin TPQ memaparkan mekanisme penerimaan BOP dampak pandemi. Yusfani menegaskan jika bantuan tersebut utuh dan sesuai juknis. (foto: YUDI EP/BANGSAONLINE)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 1.204 dari 3.000-an lebih lembaga Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kota/Kabupaten menerima kucuran bantuan operasional (BOP) dampak pandemi Covid-19. Bantuan tahap ketiga dari pemerintah pusat sebesar Rp 10 juta per lembaga tersebut dicairkan Desember 2020 ini.

Ketua Majelis Pembina (Mabin) TPQ Abdul Muhaimin melalui Jubirnya A. Riza Yusfani mengatakan, bantuan tersebut disalurkan utuh melalui rekening masing-masing TPQ yang terdaftar di setempat.

"Bantuan sebesar Rp 10 juta ini disalurkan langsung dan utuh diterima melalui rekening setiap lembaga TPQ yang terdaftar. Mengacu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1248 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, bantuan tersebut diperuntukkan untuk kegiatan operasional sebesar Rp 6,5 juta dan selebihnya yakni Rp 3,5 juta untuk protokol kesehatan," papar A. Riza Yusfani, Senin (28/12/2020) siang.

Pembagian tersebut, lanjut Riza, berdasarkan hasil putusan musyawarah bersama antara Mabin, Koordinator Pembina (Korbin) TPQ, dan Korpri Kota/Kabupaten .

"Besaran pembagian peruntukan bantuannya tersebut diputuskan berdasar hasil musyawarah bersama. Jadi hasilnya pas, plafon belanja protokol kesehatan tidak besar juga tidak terlalu kecil. Ini pun bersifat imbauan, perkara pembagiannya tergantung masing-masing lembaga," urainya.

Riza juga merinci, alokasi anggaran operasional meliputi pembelian token listrik, gaji petugas keamanan, dan sebagainya, sedangkan untuk alokasi protokol kesehatan meliputi pengadaan masker, pembelian disinfektan dan atau penyemprotan disinfektan.

Riza juga menegaskan bahwa Mabin dan Korbin TPQ tidak mengondisikan BOP yang diperuntukkan oleh lembaga TPQ yang menerima. Menurutnya, Mabin dan Korbin hanya sebatas menjalankan pendampingan dan pembinaan kepada lembaga TPQ yang menerima BOP tersebut.

"Dan Korbin dan Mabin hanya memfasilitasi lembaga TPQ yang mendapatkan bantuan untuk pembelian protokol kesehatan sebagaimana Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 1248," pungkasnya. (yep/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO