Pandemi Covid-19, Penerbitan Paspor di Imigrasi Kediri Selama Tahun 2020 Turun Drastis

Pandemi Covid-19, Penerbitan Paspor di Imigrasi Kediri Selama Tahun 2020 Turun Drastis Petugas Kantor Imigrasi Kediri saat melayani warga yang hendak mengurus paspor. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Selama tahun 2020, penerbitan paspor di mengalami penurunan yang sangat signifikan. Turunnya jumlah penerbitan paspor ini diakibatkan karena mewabahnya pandemi Covid-19 yang berkepanjangan hingga saat ini. Di mana banyak negara yang melakukan pembatasan masuk bagi warga negara asing.

Erdiansyah, Kepala menjelaskan bahwa selama pandemi ini rata-rata per hari hanya melayani 10-20 permohonan, berbeda jauh dengan sebelumnya yang melayani sekitar 100 permohonan.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Raih Penghargaan AHII 2024

Menurut Erdiansyah, masyarakat yang mengajukan permohonan paspor di sini kebanyakan untuk tujuan ibadah umroh atau haji, untuk menjadi pekerja migran, dan untuk keperluan wisata atau kuliah. Namun, karena masih terbatasnya negara yang membuka wilayahnya dan pandemi juga belum berakhir, masyarakat juga menunda mengajukan paspor.

"Penerbitan paspor sepanjang tahun 2020, turun drastis hingga 62%, dari 27.938 paspor di tahun 2019 menjadi 10.604 paspor selama tahun 2020," ujar Erdiansyah, Selasa (29/12/2020).

Sementara pelayanan untuk orang asing, selama tahun 2020, telah mengeluarkan 186 Izin Tinggal Kunjungan, 319 Izin Tinggal Terbatas, dan 8 Izin Tinggal Tetap.

Baca Juga: Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kediri Gelar Pelbagai Kegiatan

“Untuk orang asing yang tinggal di wilayah Kediri (Kota dan Kabupaten), Nganjuk, dan Jombang sebagian besar adalah pelajar/mahasiswa, santri, tenaga kerja asing atau investor yang terdiri dari beberapa negara, antara lain Malaysia, Timor Leste, Tiongkok, Thailand, Korea Selatan, dan negara lainnya," terang Erdiansyah.

Ditambahkan oleh Erdiansyah, juga telah melakukan penegakan hukum keimigrasian berupa kewajiban membayar denda tinggal lajak (overstay) kepada 8 (delapan) warga negara asing (WNA) dan mendeportasi 4 (empat) WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Meskipun pelayanan berjalan seperti biasanya, namun untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, kapasitas permohonan paspor memang dibatasi maksimal hanya 50% atau sekitar 50 permohonan per hari.

Baca Juga: Imigrasi Kediri Beberkan Capaian Kinerja Memuaskan

Petugas dan masyarakat juga diharuskan untuk mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, dan juga menjaga jarak. Selain itu, meja-meja pelayanan juga dibatasi dengan kaca pembatas serta secara berkala dilakukan penyemprotan disinfektan. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO