PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pernyataan sikap dilontarkan Dewan Pendidikan Kabupaten Pasuruan atas banyaknya usulan dan masukan dari berbagai stakeholder pendidikan terkait dampak negatif dari pembelajaran jarak jauh.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pasuruan Dr. Zaenal Abidin, M.Pd., mengatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran daring selama ini dianggap berdampak buruk bagi anak didik, salah satunya menimbulkan kebosanan. Mereka hanya mengerjakan tugas dari guru melalui aplikasi teknologi tanpa ada bimbingan langsung dari guru.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
"Berkaca dari masukan stakeholder pendidikan dan keluhan orang tua murid, dewan pendidikan mendesak kepada Bupati Pasuruan untuk melakukan perubahan kebijakan yang sudah dikeluarkan berupa pembelajaran daring menjadi tatap muka. Tentunya sebelum dilaksanakan perlu dilakukan kajian dan pembahasan yang matang dengan pihak-pihak terkait untuk merumuskannya," ujarnya.
"Menyikapi keluhan mereka, dewan pendidikan akan menyampaikan surat rekomendasi, memohon bupati untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka (PTM). Surat rekomendasi hari ini akan kami sampaikan ke Bupati Pasuruan," sambungnya.
Dia mengusulkan model shifting bila pembelajaran tatap muka secara penuh sulit dilakukan. Yakni dengan mengatur jadwal kelas dengan membatasi jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
"Pembagian hari atau juga menggunakan model pembelajaran sesuai dengan kondisi satuan pendidikan. Tentunya dengan tetap menggunakan SOP serta menjalankan prokes," tegasnya.
Untuk merumuskan kebijakan tersebut, pihaknya berharap pemkab tidak berjalan sendiri, akan tetapi melibatkan semua pihak mulai dari kepala sekolah, guru, orang tua murid, serta komite untuk merumuskan formulasi pembelajaran tatap muka yang tepat dengan tetap memperhatikan prokes secara ketat.
Sebagai informasi, tak semua wilayah di Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Terdapat beberapa kecamatan atau desa yang memang masih bebas dari sebaran Covid-19. (bib/par/zar)
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini Harap Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Air di Wilayah Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News