Tanggapi Pembubaran FPI, PCNU Ngawi Imbau Warga Tak Mudah Terprovokasi

Tanggapi Pembubaran FPI, PCNU Ngawi Imbau Warga Tak Mudah Terprovokasi Ketua PCNU Ngawi KH. Ahmad Ulinnuha Rozy.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pembubaran organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu kondusivitas negara oleh pemerintah, salah satunya Front Pembela Islam (), ditanggapi Ketua KH. Ahmad Ulinnuha Rozy.

Ia menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggota. Juga sebagai pengejawantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

Baca Juga: Merasa Dipersulit Urus Izin, Seniman di Pamekasan Tuding Polisi Takut FPI, Begini Kata Wakapolres

"Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa. Apalagi bermaksud melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," jelas KH. Ahmad Ulinnuha Rozy.

Karena itu, Gus Ulin, sapaan orang nomor satu di tersebut meminta agar langkah pemerintah dalam membubarkan beberapa ormas, termasuk salah satunya , didukung masyarakat. Namun apabila yang tidak puas dengan keputusan pemerintah, hendaknya melakukan upaya-upaya hukum secara konstitusional yang bermartabat dan tidak melakukan provokasi kepada masyarakat.

"Kami mengimbau khususnya warga Nahdliyin, bahwasanya kita sebagai anak bangsa, sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi terhadap segala keputusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah," urainya.

Baca Juga: Jelang Berakhirnya Masa Khidmat, PBNU Tidak Respon Surat dari PCNU Ngawi

Gus Ulin berpesan kepada umat Islam, khususnya warga Nahdliyin yang berada di wilayah Ngawi, untuk tidak gampang terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan memecah belah.

"Selama ketentuan-ketentuan dari pemerintah tidak bertentangan dengan SARA, karena apapun yang telah diputuskan oleh pemerintah pasti sudah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang matang," terangnya.

" memandang bahwa pembubaran ormas oleh pemerintah merupakan kewenangan pemerintah sebagaimana diatur dalam UU ormas," pungkasnya. (nal/ian)

Baca Juga: Tiga Kandidat Siap Bertarung pada Konfercab PCNU Ngawi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO