TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Trenggalek Ramelan mengungkapkan bahwa terdapat empat pekerjaan konstruksi pengadaan langsung di tahun 2020 yang tidak dibayar secara penuh.
"Ada empat pekerjaan konstruksi yang tidak kami bayar secara penuh," ungkap Ramelan ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
Menurut Ramelan, empat proyek itu tidak dibayar penuh oleh Dinas PUPR Trenggalek karena hasil pekerjaan yang telah dilakukan rekanan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
"Jadi berdasarkan hasil lab yang telah kami lakukan, keempat pekerjaan itu tidak sesuai spek (spesifikasi), dan itulah alasan kami tidak mau membayar secara penuh pada mereka," kata Ramelan.
Ramelan mengungkapkan, keempat pekerjaan konstruksi tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Kampak, Gandusari, dan Bendungan. Untuk di Kecamatan Kampak, pekerjaan konstruksi tersebut berada di Desa Ngadimulyo dan Timahan.
Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Minta Alokasi Keuangan Berdasarkan RPJMD, Bukan Keinginan
Lebih rinci, Ramelan menerangkan nilai anggaran pada keempat pekerjaan tersebut, yakni Rp 160 juta untuk pekerjaan konstruksi di Desa Ngadimulyo, Rp 130 juta untuk pekerjaan konstruksi di Desa Timahan, Rp 167 juta untuk pekerjaan konstruksi di Kecamatan Bendungan, dan yang terakhir Rp 90 juta untuk pekerjaan konstruksi di Kecamatan Gandusari.
"Keempat pekerjaan konstruksi itu seluruhnya mengerjakan pekerjaan rabat jalan," jelasnya.
"Untuk pekerjaan konstruksi di Bendungan kami bayar 13 persen, Ngadimulyo 37 persen, Timahan 5,3 persen, dan Gandusari 33 persen," sambungnya.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Dapat Bantuan Instalasi Air Bersih dari Kemensos
Keempat rekanan ini, kata Ramelan, akan menjadi catatan bagi Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek nantinya. (man/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News