SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogam dari Malaysia ke Madura. Polisi mengamankan 4 tersangka, 1 di antaranya seorang ibu rumah tangga. Mereka adalah Sanidin, Abdin, Siti Hotijeh, dan Deddy Syahputra.
Keempat tersangka merupakan satu jaringan. Satu tersangka pengirim narkoba dari Malaysia ke Madura, dan tiga tersangka lainnya sebagai penerima narkoba.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat melalui Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Aditya mengungkapkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah Deddy Syahputra. Ia disergap saat hendak mengirim sabu dari Malaysia ke Surabaya dengan tujuan Madura, menggunakan sistem ranjau yang ditaruh di Hotel Prime Royal. Deddy membawa sabu seberat 2.240 gram dengan menggunakan dua tas ransel warna hitam.
"Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan sistem ranjau. Anggota langsung meluncur ke lokasi," kata AKBP Aditya, Jumat (08/01/2021) pagi.
Berikutnya Ditresnarkoba mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak, bahwa ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke dalam termos. Penyelundupan digagalkan setelah terdeteksi oleh X-Ray.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Dari laporan dikembangkan, hingga petugas mengamankan dua tersangka Sanidin dan Abdin di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada tanggal 7 Desember.
Dari tangan Sanidin, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2.040 gram. Dan dari tersangka Abdin, polisi juga membawa sabu seberat 2.040 gram sabu.
"Kita lakukan pengembangan peredaran narkoba dari Malaysia ke Madura. Setelah menangkap tersangka Deddy, anggota kembali menangkap dua tersangka di Sampang Madura," tambah dia.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Selain itu Anggota Ditresnarkoba di tanggal yang sama (7 Desember) juga mengamankan satu tersangka lain. Namun kali ini seorang ibu rumah tangga, yakni Siti Hotijeh, yang dibekuk di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan Madura dengan barang bukti sabu seberat 2.029 gram.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, dari empat tersangka tersebut total polisi mengamankan 6 kilogram sabu.
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 6 (Enam) tahun paling lama 20 tahun penjara. (ana/ns)
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Lakukan Pengecekan Almatsus dan Kendaraan Dinas Polres Ngawi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News