Mantan Ketua KONI Jombang Resmi Ditahan Atas Kasus Dana Hibah

Mantan Ketua KONI Jombang Resmi Ditahan Atas Kasus Dana Hibah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Yulius Sigit Kristanto. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi melakukan penahanan terhadap Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang Tito Kadarisman, atas kasus penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Yulius Sigit Kristanto. Dia menyatakan bahwa Tito Kadar Isman ditahan guna mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.

Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi

“Mantan Ketua KONI ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini (Jumat, 8/1/2021). Dengan tujuan untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan,” terangnya pada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Jumat (8/1/2021).

Dijelaskan Kajari Jombang, penahanan Tito ini merupakan upaya tindak lanjut dari hasil pemeriksaan lima saksi terakhir yang sudah diperiksa oleh penyidik dari kejaksaan.

“Saksi kemarin sudah datang dan kami lakukan pemeriksaan dan mengerucut memperkuat perkara yang atas nama tersangka TK,” ujarnya.

Baca Juga: JPU Hadirkan Saksi Pihak Perbankan dalam Sidang Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang

Dalam kasus ini, Kajari Jombang menemukan adanya kerugian uang negara hingga ratusan juta rupiah. Kerugian tersebut yang ada dalam anggaran kesekretariatan KONI.

“Unsur kerugian negara 275 juta rupiah, itu yang masih kami dalami dari anggaran sekretariat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jombang mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2017 hingga tahun 2019. Di mana pada tahun 2017, KONI mendapat dana hibah sebesar Rp 2 miliar dari Pemkab Jombang, dan di tahun 2018 KONI kembali dapat dana hibah sebesar Rp 2 miliar, sedangkan pada tahun 2019 KONI mendapat dana hibah sebesar Rp 3,5 miliar.

Baca Juga: Dinyatakan Lengkap, Kasus Mertua dan Kakak Ipar di Jombang Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

(Tito Kadar Isman saat digelandang petugas keluar dari kantor kejaksaan)

Sementara itu, saat digelandang petugas dari dalam kantor kejaksaan menuju mobil tahanan dengan menggunakan pakaian batik, Mantan Ketua KONI Jombang itu enggan memberikan komentar saat diwawancarai wartawan. (aan/zar)

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO