PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pencairan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Pamekasan bulan Januari 2021 dipastikan mengalami keterlambatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Ir. Totok Hartono mengatakan, sebanyak 6.300 ASN ditunda pencairan gaji dan tunjangannya, baik Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota DPRD Pamekasan.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Keterlambatan gaji periode ini disebabkan adanya migrasi data dari SIBKD (Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah) ke SIPD (Sistem Informasi Perangkat Daerah) yang dikelola langsung oleh pusat.
"Gaji dan tunjangan bulan Januari 2021 tertunda dengan pemberitahuan lebih lanjut, dikarenakan penatausahaan keuangan SIPD belum selesai," ucapnya, Jumat (8/1/2021).
Selanjutnya, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Pamekasan tersebut menginstruksikan setiap organisasi pemerintah daerah (OPD) untuk segera berkoordinasi secara intens dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan.
Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata
Koordinasi itu mengenai DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) OPD dan anggaran kas pascapenetapan Perda APBD Pamekasan 2021. Sebab menurutnya, cepat tidaknya pembayaran dipengaruhi selesainya input data yang dilakukan di tiap OPD.
"Jadi cepat tidaknya pembayaran gaji ASN, tunggu selesainya input data di tiap-tiap OPD," tukasnya. (yen/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News