Petugas gabungan sedang menghentikan lalu memeriksa salah satu kendaraan yang melintas.
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Menjelang diberlakukannya PPKM di wilayah Kabupaten Ngawi, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan BPBD semakin rutin melakukan operasi yustisi.
Seperti pada Minggu (10/01), petugas gabungan menggelar operasi yustisi gabungan di perbatasan Jatim dengan Jateng, tepatnya di Kecamatan Mantingan.
BACA JUGA:
- Dua Personel Polres Ngawi Wakili Polda Jatim di Kejuaraan Judo dan Beladiri Kapolri Cup 2026
- Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk Pengedar Sabu, BB 223 Gram Disita
- Peringati Hardiknas, Perwira Polres Ngawi Jadi Pembina Upacara di 19 Sekolah
- Ngopi Bareng Awak Media, Kapolres Ngawi Kuatkan Sinergi dan Kolaborasi
Para petugas gabungan menghentikan satu per satu kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang pengemudi maupun penumpangnya tidak memakai masker.
"Operasi yustisi di perbatasan digelar secara gabungan dengan sasaran pengendara maupun pengemudi yang akan memasuki wilayah Ngawi tidak memakai masker," jelas AKP Supardi, Kasubbag Humas Polres Ngawi pada BANGSAONLINE.com.
Bagi pengendara maupun pengemudi yang tidak memakai masker atau membawa tapi tidak dipakai, mereka mendapatkan teguran dan masker dari petugas.
"Untuk operasi yustisi gabungan kali ini tidak ada sanksi. Petugas hanya memberikan teguran dan membagikan masker," pungkas AKP Supardi.
Diketahui, Pemprov Jatim telah memutuskan bahwa ada 10 kabupaten dan kota yang masuk dalam zona merah, salah satunya Kabupaten Ngawi. Terkait dengan kondisi tersebut, maka Kabupaten Ngawi akan melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun PPKM akan diberlakukan secara serentak di Provinsi Jawa Timur mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.(nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




