NGAWI, BANGSAONLINE.com - Menjelang diberlakukannya PPKM di wilayah Kabupaten Ngawi, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan BPBD semakin rutin melakukan operasi yustisi.
Seperti pada Minggu (10/01), petugas gabungan menggelar operasi yustisi gabungan di perbatasan Jatim dengan Jateng, tepatnya di Kecamatan Mantingan.
Baca Juga: Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman Jelang Nataru, Polsek Paron Ngawi Lakukan Monitoring Pasar
Para petugas gabungan menghentikan satu per satu kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang pengemudi maupun penumpangnya tidak memakai masker.
"Operasi yustisi di perbatasan digelar secara gabungan dengan sasaran pengendara maupun pengemudi yang akan memasuki wilayah Ngawi tidak memakai masker," jelas AKP Supardi, Kasubbag Humas Polres Ngawi pada BANGSAONLINE.com.
Bagi pengendara maupun pengemudi yang tidak memakai masker atau membawa tapi tidak dipakai, mereka mendapatkan teguran dan masker dari petugas.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
"Untuk operasi yustisi gabungan kali ini tidak ada sanksi. Petugas hanya memberikan teguran dan membagikan masker," pungkas AKP Supardi.
Diketahui, Pemprov Jatim telah memutuskan bahwa ada 10 kabupaten dan kota yang masuk dalam zona merah, salah satunya Kabupaten Ngawi. Terkait dengan kondisi tersebut, maka Kabupaten Ngawi akan melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun PPKM akan diberlakukan secara serentak di Provinsi Jawa Timur mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.(nal/ian)
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News