GRESIK, BANGSAONLINE.com - Fraksi NasDem DPRD Gresik mendesak Bupati Sambari Halim Radianto melalui Bagian Perekonomian menunda penjaringan Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Bank Pasar.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Gresik, Musa menjelaskan alasan penundaan tersebut, karena bupati dilarang melakukan kebijakan strategis 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada 9 Desember 2020.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Karena 6 bulan sebelum dan sesudah pilkada dilarang bupati lakukan kebijakan strategis, maka kami minta penjaringan Direktur Umum PD Bank Pasar ditangguhkan hingga 6 bulan setelah Pilkada," ujar Musa kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (12/1/2021).
Menurut Musa, jika bupati tetap memaksakan untuk mengisi kekosongan jabatan di jajaran Direksi PD Bank Pasar, maka tindakan itu sama halnya dengan menabrak aturan.
"Jelas menabrak aturan, wong dilarang. Kalau pemkab tetap ngotot, kami curiga ada sesuatu misi terselubung," cetus politikus asal Bawean ini.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Untuk itu, Musa minta bupati dan jajarannya taat aturan dan regulasi yang telah digariskan oleh pemerintah pusat dan undang-undang. "Biarkan nanti bupati terpilih yang akan mengambil kebijakan yang lebih visioner," pungkas Musa.
Diketahui, ada sejumlah pejabat di jajaran Direksi PD Bank Pasar yang memasuki purna tugas pada bulan Maret mendatang. Salah satunya adalah pejabat direktur umum. Untuk mengisi kekosongan itu harus dilakukan melalui penjaringan atau fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News