PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Untuk menekan penyebaran Covid-19, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Pamekasan, Madura, kembali melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) di sisi timur Taman Monumen Arek Lancor, Rabu (13/01/21).
Hasilnya, dalam kurun waktu 13 hari pada awal tahun 2021, ada 140 pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi Prokes.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Menurut Pasi Ops Kodim Pamekasan, Kapten Heri Mulyono, operasi yustisi ini merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat. Selain melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, pihaknya bersama Tim Gabungan Satgas Covid-19 Pamekasan juga melakukan patroli di sejumlah pusat keramaian.
"Dalam kegiatan operasi yustisi dan patroli ini kami masih banyak menemukan masyarakat yang melakukan aktivitas tidak menerapkan prokes seperti menggunakan masker," tukas Kapten Heri Mulyono.
Sedangkan Khusairi, Kepala Satpol PP Pamekasan berharap masyarakat dapat mematuhi prokes guna menghentikan penyebaran wabah Covid-19 di Pamekasan.
Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata
"Saya berharap masyarakat mematuhi prokes. Sayangi tubuh kita, sayangi keluarga kita, dan sayangi orang-orang terdekat dengan mematuhi prokes," harapnya.
Sejak awal tahun 2021, jumlah pelanggar prokes di Pamekasan memang masih tinggi. Terbukti sejak tanggal 1 Januari hingga 13 Januari, petugas menindak sebanyak 140 pengguna jalan yang melanggar prokes.
"Sebanyak 62 orang mendapat sanksi sosial dan sebanyak 78 orang mendapatkan sanksi administrasi," ungkapnya.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pj Bupati Pamekasan Buka Bazar UMKM
Sanksi sosial yang diberlakukan kepada pelanggar prokes di Pamekasan di antaranya, membersihkan sampah di area menomen Arek Lancor dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya.
Kemudian, sanksi administrasi bagi pelanggar prokes di Bumi Gerbang Salam ini yaitu berupa penyitaan KTP dan bagi pelanggar perorangan paling tinggi membayar denda sebesar Rp 100 ribu.
Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Prokes, dan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (yen/ian)
Baca Juga: Upacara Harjad ke-494 Kabupaten Pamekasan Hadirkan Ratusan Penari Topeng Getak dan Ronggeng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News