Bupati Kediri Keluarkan Surat Edaran Terkait PPKM, Jam Operasional Cafe dan Rumah Makan Dibatasi

Bupati Kediri Keluarkan Surat Edaran Terkait PPKM, Jam Operasional Cafe dan Rumah Makan Dibatasi Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno. (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Melalui Surat Edaran Edaran nomor 440/060/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno meminta kepada masyarakat Kabupaten Kediri agar mematuhi aturan yang ada, guna menekan penyebaran covid 19 di Kabupaten Kediri.

Dalam Surat Edaran Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disebutkan bahwa Pembatasan dimulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Bupati Kediri, sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kediri itu mengeluarkan Surat Edaran karena masih tingginya kasus virus Corona yang ada di Kabupaten Kediri.

Melalui Surat Edaran Nomor 440/060/2021 setidaknya ada 15 poin yang harus diperhatikan masyarakat selama kegiatan PPKM, di antaranya:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WIH dan WFO yang diatur tersendiri oleh Kepala Kantor/Instansi sesuai dengan ritme kerjanya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

2. Membatasi waktu acara rapat paling lama (dua) jam.

3. Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring)/online.

4. Pelayanan konsultasi belajar siswa dilaksanakan secara terbatas.

5. Kegiatan pembelajaran pendidikan dalam bentuk lain harus mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri.

6. Kegiatan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

7. Kegiatan perdagangan di pasar dan pusat perbelanjaan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dan pengaturan jarak paling sedikit 1 (satu) meter.

8. Untuk warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran pelayanan makan/minum di tempat dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang diizinkan sampai dengan jam operasional.

9. Untuk pengelola toko, toko modern, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

10. Untuk pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.

11. Kegiatan ditempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50% (lima puluh persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

13. Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti di taman, tempat wisata, gedung/sarana olah raga, dan kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, hajatan, dan lainnya dihentikan sementara.

14. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan desa.

15. Mengaktifkan kembali Kampung Tangguh di masing-masing desa.

Sementara itu untuk yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pada saat Surat Edaran ini diberlakukan, semua ketentuan sebelumnya yang mengatur hal yang sama sebagaimana tersebut di atas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (uji/rev)