Belum Terima BRPK MK, KPU Gresik Belum Bisa Lakukan Penetapan Paslon Terpilih

Belum Terima BRPK MK, KPU Gresik Belum Bisa Lakukan Penetapan Paslon Terpilih KPU Gresik saat menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilbup Gresik 2020. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - hingga Selasa (19/1/2021) pagi tadi belum juga menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.

Hal ini menyebabkan belum bisa menjadwalkan penetapan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) sebagai paslon terpilih hasil Pilkada Gresik 2020.

"Belum Mas. Hingga pagi ini kami belum terima BRPK MK dari KPU RI," ujar Sekretaris Ahmad Fahruddin saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Selasa (19/1/2021)

Fahruddin mengaku sudah mengecek BRPK ke sekretariat KPU, namun belum ada kiriman. "Saya juga cek di email, belum ada masuk BRPK," jelas Fahrudidn.

Sejauh ini, kata dia, di grup KPU juga belum ada pemberitahuan terkait pengiriman BRPK MK dari KPU RI. "Biasanya kalau ada surat dari KPU RI, di grup KPU masuk (ada pemberitahuan, red). Hingga saat ini belum masuk," ungkapnya.

Namun, Fahruddin mengungkapkan jika KPU RI telah menjadwalkan pengiriman BRPK MK ke masing-masing KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, mulai Selasa (19/1) hari ini. "Hari ini jadwal BRPK MK diumumkan KPU RI," terangnya.

Di Jawa Timur, ada 19 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada serentak. Dari 19 kabupaten dan kota, ada 3 kabupaten/kota yang mengajukan gugatan ke MK. Ketiganya, Surabaya, Banyuwangi, dan Lamongan. Sisanya tak mengajukan gugatan, termasuk Gresik. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO