KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Perumda BPR Kota Kediri langsung dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Kedua tersangka, yakni IH (laki-laki) seorang analis kredit BPR Kota Kediri dan IR (perempuan) seorang warga Pare Kabupaten Kediri, dijebloskan tahanan setelah diperiksa hampir 5 jam di Ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Kota, Selasa (19/1/2021) sore.
Baca Juga: Program Dihentikan, Pokmas Prodamas Plus Konsultasi ke Kejaksaan
Mereka bedua dimasukkan ke mobil tahanan untuk dititipkan di tahanan Polres Kediri Kota dengan kawalan ketat petugas kejaksaan maupun kepolisian. Yang pertama masuk mobil tahanan adalah IH, menyusul kemudian IR seorang nasabah asal Pare.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Sofyan Selle saat menggelar jumpa pers di Aula Kantor Kejaksaan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan atau pengaduan masyarakat tentang kredit macet di BPR Kota Kediri di tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.
Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan lapangan, pihak BPR Kota Kediri diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit modal kerja selama tahun 2016 - 2019, sehingga terjadi kredit macet.
Baca Juga: Buka Kejurnas Catur Cepat Kajari Cup 2024, Pj Wali Kota Kediri Harap Bisa Jadi Agenda Tahunan
"Dengan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit, maka penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada tanggal 16 November 2020," ujar kajari.
Ia menjelaskan, jika BPR Kota Kediri merupakan perusahaan daerah yang mempunyai modal usaha utama yang berasal dari APBD Kota Kediri, sehingga modal usaha ini merupakan keuangan negara.
Lanjut kajari, penyidik salama ini telah memeriksa 12 orang, baik itu staf BPR Kota Kediri dan nasabah yang menerima kredit serta mengumpulkan bukti-bukti. Hasil pemeriksaan, kejari untuk sementara menetapkan dua tersangka, yaitu IH dan IR.
Baca Juga: Instruksi Pj Wali Kota Kediri saat Rakor Pemberantasan Korupsi
"Pada tahun 2016, IR telah mengajukan kredit modal kerja ke BPR Kota Kediri senilai Rp.600 juta dan saat itu account officer-nya IH. Setelah kredit disetujui, ternyata IR tidak pernah mengangsur setiap bulannya sebesar Rp. 19 juta selama 4 tahun sebagaimana dalam perjanjian. Selain itu kredit modal kerja tersebut oleh tersangka IR digunakan untuk kepentingan lain," terang Kajari didampingi Zalmianto Agung (Kasi Intel) dan Nurngali (Kasi Pidsus), Selasa (19/1/2021).
Akibatnya, lanjut kajari, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp.2.476.000.000. Akibat perbuatannya, IH dan IR ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 Januari 2021.
"Pada tanggal 19 Januari 2021, kedua tersangka dipanggil untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka, dan seusai diperiksa langsung dilakukan penahanan selama 20 hari sampai dengan tanggal 7 Februari 2021. Penyidik masih mendalami dan mengembangkan perkara ini serta tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru yang lain," ujar kajari.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah Bantuan Sapi di Ngadiluwih Kediri Naik ke Penyidikan
Ditambahkan oleh kajari, bahwa perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News