Pelanggar Prokes Covid-19 di Tuban Dihukum Push Up Hingga Disita HP-nya

Pelanggar Prokes Covid-19 di Tuban Dihukum Push Up Hingga Disita HP-nya Salah satu pengunjung yang kedapatan tak memakai masker langsung ditindak dengan dilakukan penyitaan identitas.

"Kita sita identitas dan barang pribadinya sebagai jaminan, dan kita minta mereka ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut," imbuhnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan pemilik warung yang menyediakan dan menjual minuman keras (miras). Selanjutnya, pemilik warung tersebut diberikan surat pemanggailan dan disita identitasnya.

Sementara, tiga orang pemuda yang kedapatan mengonsumsi miras juga tak luput dari sanksi petugas. Mereka langsung diminta push up di tempat.

"Semua barang bukti kita musnahkan, ada 1 botol miras jenis arak, dan 4 bungkus es moni. Serta tiga orang peminum miras kita berikan sanksi push up di tempat," tuturnya.

Operasi serupa akan terus dilakukan petugas guna menegakkan Perda Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Guru Positif Covid-19, PTM di SDN Kebonsari Kota Pasuruan Dihentikan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO