GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik menggelar rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti turunnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK), di ruang rapat KPU Gresik Jalan Dr. Wahidin S.H., Kamis (21/1/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua KPU Gresik Akhmad Roni membahas penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Gresik Terpilih, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) hasil Pilkada Gresik 2020.
Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK
Rakor tersebut memutuskan bahwa penetapan cabup dan cawabup terpilih akan dilakukan di Hotel Aston Inn, Jum'at (22/1/2021).
Akhmad Roni mengatakan, penetapan Gus Yani-Bu Min dilakukan seiring tidak adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sesuai PKPU No 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU no 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
"Mestinya paling lama tiga hari (sejak BRPK diterima, red), tapi kami akan gelar pada hari Jum'at (22/1/2021)," kata Roni di Kantor KPU Gresik, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Ketua KPU Gresik Beberkan Regulasi dari MK soal Gugatan Pilkada 2024
Dalam penetapan tersebut, lanjut Roni, KPU Gresik akan mengundang kedua paslon bupati dan wakil bupati, pimpinan partai pengusung, ketua tim kampanye, dan bawaslu. "Akan kita undang, tapi dengan mekanisme protokol kesehatan ketat," terangnya.
Adapun sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Gresik 2020, pasangan nomor urut 1 Moh. Qosim dan Asluchul Alif (QA) meraih 355.611 suara, atau 49 persen. Sedangkan paslon nomor urut 2 Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) mendapatkan 369.844 ribu suara, atau 51 persen.
Dengan hasil ini, paslon Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah lebih unggul dari paslon QA, dengan selisih 14.233 suara. (hud/rev)
Baca Juga: Kuasa Hukum Pendukung Kotak Kosong Pilkada Gresik Sebut Sidang Gugatan di MK Bakal Digelar Januari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News