Dugaan Penggelapan SHM, Ibu Rumah Tangga di Jombang Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Penggelapan SHM, Ibu Rumah Tangga di Jombang Dilaporkan ke Polisi Tersangka penggelapan beserta SHM saat diamankan di Mapolsek Kabuh.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Diduga melakukan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM), Julaikah (33), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Dusun Prayungan, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang dilaporkan ke polisi pada Rabu (20/01) kemarin.

Laporan itu dilakukan oleh Suparti (51), pemilik sertifikat tanah yang tak lain masih satu dusun dengan pelaku.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Kapolsek Kabuh, AKP Darmawan mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan Julaikah. Padahal rencananya, sertifikat tersebut akan digadaikan oleh Suparti ke bank.

“Sekitar bulan November 2019 sekitar pukul 15:00 WIB, Suparti ini akan menggadaikan SHM atas nama suaminya ke BRI. Namun dicegah oleh pelaku, dan bilang 'jangan digadaikan di BRI soalnya ruwet, tak bantu tak carikan gadai di temanku saja, murah bunganya',” ungkap AKP Darmawan.

Karena tergiur, lanjut Darmawan, korban akhirnya menyerahkan sertifikat tersebut ke pelaku untuk digadaikan. Dengan harapan tidak ribet dan dengan bunga yang murah.

Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging

“Besoknya, korban menanyakan pada pelaku hasil dari gadai sertifikat tersebut. Namun dijawab oleh pelaku bahwa masih proses dan belum cair. Padahal sertifikat tadi sudah digadaikan ke Ida, di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan sebesar Rp 33 juta,” lanjutnya.

“Ternyata uang tadi dipakai sendiri oleh pelaku tanpa seizin korban. Saat ditanyakan, selalu dijawab belum cair. Korban kemudian melaporkan ke polisi,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian karena tidak bisa menggadaikan sertifikatnya yang rencananya uang hasil gadai akan digunakan untuk membuat kamar mandi.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 buah Sertifikat Hak Milik Nomor 1228 atas nama Lamidi (suami korban) ke Mapolsek Kabuh, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (aan/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO