GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dalam aturan, pergantian antar waktu (PAW) legislatif diambilkan dari caleg suara terbanyak di bawah anggota legislatif yang digantikan. Namun, tidak demikian dengan PAW anggota DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) yang baru saja ditetapkan sebagai Calon Bupati Gresik terpilih oleh KPU setempat. Caleg di bawah Gus Yani dalam satu dapil tidak ada yang bersedia menggantikan.
Hal itu diungkapkan diungkapkan Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi. Dalam proses PAW Gus Yani saat ini DPC PKB Gresik menunggu surat persetujuan dari DPP untuk pengajuan PAW Gus Yani. Menurut Imron, Gus Yani pada pemilu legislatif (Pileg) 2019 maju melalui daerah pemilihan (dapil) II (Duduksampeyan-Cerme).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Sesuai mekanisme PAW, yang berhak menggantikan adalah caleg PKB dari dapil sama yang memperoleh suara terbanyak setelah tiga caleg PKB terpilih di dapil tersebut. Ketiga caleg PKB di dapil II yang sukses duduk di kursi DPRD Gresik hasil Pileg 2019 sesuai urutan perolehan suara adalah Fandi Akhmad Yani, kemudian Muhammad, dan setelahnya Mukaromah.
"Karenanya, caleg PKB di dapil sama yang berhak menggantikan (PAW) Gus Yani adalah caleg di bawah Mukaromah," beber Imron.
Namun, dari sekian caleg PKB dapil II yang perolehan suaranya di bawah Mukaromah, tak satu pun bersedia menggantikan Gus Yani dalam PAW. Untuk itu, PKB akan mencarikan pengganti posisi Gus Yani dari keanggotaan DPRD Gresik dari dapil lain.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Saat ini pengganti Gus Yani tengah kami bahas," terangnya.
Imron menjadwalkan pada bulan Februari, PAW Gus Yani sudah diajukan PKB ke DPRD. Imron menyatakan tertundanya pengajuan PAW Gus Yani hingga hampir 4 bulan, lantaran PKB tengah konsen memenangkan Pasangan Cabup-Cawabup Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) pada Pilkada Gresik 2020. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News