634 Wanita Lari Karena Takut Disunat, MUI: Wanita Tak Wajib Disunat

634 Wanita Lari Karena Takut Disunat, MUI: Wanita Tak Wajib Disunat Ilustrasi (Thinkstock)/detik.com

BangsaOnline - Di pelosok desa daerah Tanzania utara yang masih kental budaya tradisionalnya, sejumlah gadis remaja melarikan diri dari rumah untuk menghindari ritual sunat masal.

Di distrik Tarime daerah Mara, dekat dengan perbatasan Kenya, jumlah gadis yang melarikan diri meningkat hingga hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya, yaitu dari 312 menjadi 634 orang seperti dikatakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat.

Magdalena Lesedi adalah salah satu remaja yang melarikan diri tersebut. Ia mengaku ketakutan dengan apa yang dilihatnya dan langsung melarikan diri ketika gilirannya tiba.

"Saya sangat terkejut ketika melihat darah mengucur dari kaki teman saya yang baru disunat. Saya tidak tahan, saya berpikir harus lari dari sini," kata Lesedi seperti dikutip dari Reuters pada Rabu (11/2/2015).

Lesedi yang masih berusia 16 tahun mengaku dipaksa oleh sang nenek untuk mengikuti upacara ritual adat tersebut. Neneknya berasalan sunat dapat meningkatkan kehormatan keluarga di mata para tetangga.

"Awalnya saya tidak tahu akan seberapa sakitnya disunat itu sampai melihat teman yang wajahnya jelas menunjukkan kesakitan parah," lanjut Lesedi.

Saat ini Lesedi dan ribuan gadis remaja lainnya berada di pengungsian di desa Masanga yang bertekad untuk menghentikan sunat perempuan atau female genital mutilation (FGM). Pengungsian dijaga ketat oleh polisi yang mencegah gadis-gadis tersebut direbut kembali untuk disunat.

Sekitar 7,9 juta gadis remaja di Tanzania diperkirakan telah menjalani FGM. Di Tarime sendiri para gadis biasanya akan disunat antara usia 12 sampai 17 tahun dengan menggunakan pisau yang tidak bersih.


Di Indonesia juga ada wanita disunat. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin, memaparkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai sunat perempuan pada tahun 2008. Pada fatwa tersebut dikatakan bahwa yang wajib menjalani sunat hanyalah laki-laki. Sementara pada perempuan, melakukan sunat berarti merupakan makrumah atau kemuliaan.

"Jadi pada perempuan tidak wajib. Kalau mau melakukan berarti melakukan kemuliaan atau makrumah. Kalau tidak melakukan ya tidak apa-apa. Yang bermasalah itu kalau ada yang melarang," paparnya lagi

Baca Juga: PIK 2 Dianggap Banyak Mudharat, MUI minta Pemerintah Cabut Status PSN

Sumber: detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO