BangsaOnline - Di pelosok desa daerah Tanzania utara yang masih kental budaya
tradisionalnya, sejumlah gadis remaja melarikan diri dari rumah untuk
menghindari ritual sunat masal.
Di distrik Tarime daerah Mara,
dekat dengan perbatasan Kenya, jumlah gadis yang melarikan diri
meningkat hingga hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya, yaitu dari 312
menjadi 634 orang seperti dikatakan lembaga swadaya masyarakat (LSM)
setempat.
Magdalena
Lesedi adalah salah satu remaja yang melarikan diri tersebut. Ia
mengaku ketakutan dengan apa yang dilihatnya dan langsung melarikan diri
ketika gilirannya tiba.
"Saya sangat terkejut ketika melihat
darah mengucur dari kaki teman saya yang baru disunat. Saya tidak tahan,
saya berpikir harus lari dari sini," kata Lesedi seperti dikutip dari Reuters pada Rabu (11/2/2015).
Lesedi
yang masih berusia 16 tahun mengaku dipaksa oleh sang nenek untuk
mengikuti upacara ritual adat tersebut. Neneknya berasalan sunat dapat
meningkatkan kehormatan keluarga di mata para tetangga.
"Awalnya
saya tidak tahu akan seberapa sakitnya disunat itu sampai melihat teman
yang wajahnya jelas menunjukkan kesakitan parah," lanjut Lesedi.
Saat
ini Lesedi dan ribuan gadis remaja lainnya berada di pengungsian di
desa Masanga yang bertekad untuk menghentikan sunat perempuan atau
female genital mutilation (FGM). Pengungsian dijaga ketat oleh polisi
yang mencegah gadis-gadis tersebut direbut kembali untuk disunat.
Sekitar
7,9 juta gadis remaja di Tanzania diperkirakan telah menjalani FGM. Di
Tarime sendiri para gadis biasanya akan disunat antara usia 12 sampai 17
tahun dengan menggunakan pisau yang tidak bersih.
Di Indonesia juga ada wanita disunat. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin, memaparkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai sunat perempuan
pada tahun 2008. Pada fatwa tersebut dikatakan bahwa yang wajib
menjalani sunat hanyalah laki-laki. Sementara pada perempuan, melakukan
sunat berarti merupakan makrumah atau kemuliaan.
"Jadi pada
perempuan tidak wajib. Kalau mau melakukan berarti melakukan kemuliaan
atau makrumah. Kalau tidak melakukan ya tidak apa-apa. Yang bermasalah
itu kalau ada yang melarang," paparnya lagi
Baca Juga: PIK 2 Dianggap Banyak Mudharat, MUI minta Pemerintah Cabut Status PSN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News