GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengunjung kafe berinisial RN (16 ), warga Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas diketahui reaktif Covid-19 setelah menjalani tes rapid dalam Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar Polres Gresik dan Polsek Kebomas, Sabtu (23/1/2021) malam.
Operasi kali ini juga diikuti jajaran tiga pilar dan Dinas Kesehatan dari UPT Puskesmas Kebomas.
Baca Juga: Baru 30 Persen, Vaksinasi Massal Dosis 3 di Tulungagung Terus Berlanjut
Sejumlah kafe dan warkop di wilayah Kecamatan Kebomas tak lepas dari razia PPKM. Di antaranya, Warkop Cak Ji di Jl. Sunan Giri Desa Klangonan, Cafe Jozo, dan Cafe Gilus di Desa Kedanyang.
Saat dirazia, sebanyak 15 pengunjung yang melanggar protokol kesehatan (prokes) langsung di-rapid test di tempat. Hasilnya, pengunjung berinesial RN (16) reaktif.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto mengatakan, tujuan operasi yustisi untuk memutus penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Status PPKM Dicabut, Tetap Lakukan Prokes Berikut
"Polri siap mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19," ujar Kompol Yulianto. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News