KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kemendagri kembali menerbitkan instruksi tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan, Kota Kediri masuk ke wilayah dengan PPKM Level 1 mulai 22 November-5 Desember 2022.
Pasalnya, tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan dan Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Apip Permana, meminta masyarakat untuk tak lengah dan tetap waspada.
Baca Juga: Jaga Stok dan Stabilitas Harga, Pemkot Kediri Rutin Monitoring Harga Pangan di Pasar
“Inmendagri ini merupakan pengingat bagi kita semua untuk tak terlena dengan kelonggaran-kelonggaran yang ada, dan selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Kediri,” ujarnya, Selasa (22/11/2022).
"Perlu diketahui bahwa saat ini, baik pemerintah pusat maupun daerah belum menegaskan bahwa kita sudah terlepas dari pandemi Covid-19. Memang kita arahnya menuju endemi, namun saat ini perjuangan kita masih belum berakhir dalam menghadapi pandemi Covid-19 terlebih trend kasus Covid-19 terpantau mengalami kenaikan," paparnya menambahkan.
Dalam Inmendagri nomor 49 tahun 2022 disebutkan beberapa peraturan bagi wilayah dengan PPKM Level 1. Peraturan tersebut di antaranya pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka/daring/hybrid; pelaksanaan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFO bagi karyawan yang sudah divaksin; sedangkan untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen bagi yang pelayanan langsung dengan masyarakat dan 75 persen untuk staf administrasi; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri
Sedangkan untuk toko, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan dapat beroperasi 100% (wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi); sementara untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, café, restoran dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan maksimal pukul 22.00 dengan kapasitas 100% (dine in), mall kapasitas 100% maksimal beroperasi pukul 22.00; bioskop beroperasi kapasitas maksimal 100% dengan protokol kesehatan; dan tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 100%.
“Peraturan PPKM Level 1 di Kota Kediri berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022,” kata Apip.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kediri supaya tetap waspada dan menjaga diri sendiri serta keluarga dengan baik. “Bagi yang belum vaksin segera vaksin, bagi yang belum lengkap vaksinasinya segera dilengkapi. Lebih baik mengantisipasi daripada mengobati,"pungkas dia. (uji/mar)
Baca Juga: Pj Zanariah Beri Arahan ke Pejabat Struktural Pemerintah Kota Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News