KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Madiun menutup paksa The Forest Cafe yang beralamat di Jalan Rimbakaya Kota Madiun, Rabu (27/1). Cafe tersebut ditutup karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni menerima pengunjung lebih dari 25 persen dari kapasitas cafe. Sehingga, menyebabkan kerumunan.
"Berdasarkan hasil pengawasan kami dan pihak kepolisian dari Polres Madiun Kota, di lokasi ini terbukti melanggar protokol kesehatan. Untuk itu, kami lakukan penutupan sementara sebagai teguran," tutur Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Sunardi Nurcahyono.
Baca Juga: Baru 30 Persen, Vaksinasi Massal Dosis 3 di Tulungagung Terus Berlanjut
Menurut Sunardi, penutupan ini tidak semata-mata berdasarkan pemantauan lapangan. Tapi juga adanya informasi dari warga sekitar. Petugas yang mengumpulkan bukti-bukti kemudian melakukan tindakan.
Karena sifatnya teguran, Sunardi mengatakan bahwa jangka waktu penutupan tidak akan lama. Meski begitu, pihaknya akan memberikan laporan kepada Wali Kota Madiun Maidi dan Tim Satgas Covid-19 di Kota Madiun terkait tindakan selanjutnya.
"Kami harap, penutupan ini bisa menjadi peringatan. Tidak hanya pengelola cafe tersebut, tapi juga tempat lainnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Khususnya, selama masa PPKM berlangsung hingga 8 Februari mendatang," paparnya. (mdn1/rev)
Baca Juga: Status PPKM Dicabut, Tetap Lakukan Prokes Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News