PPKM Pertama di Kabupaten Sidoarjo Jaring 2.000 Pelanggar Protokol Kesehatan

PPKM Pertama di Kabupaten Sidoarjo Jaring 2.000 Pelanggar Protokol Kesehatan Para pelanggar protokol kesehatan saat mengikuti sidang tipiring di lapangan tenis GOR Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () pertama di Wilayah Kabupaten Sidoarjo, operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 telah menjaring sebanyak 2.000 pelanggar, baik perorangan maupun tempat usaha.

Setiap hari personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan dishub melakukan operasi di titik-titik keramaian. Hingga di akhir pertama, terdapat 2.000 pelanggar protokol kesehatan, yang hari ini (28/1/2021) mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di lapangan tenis GOR Sidoarjo.

Baca Juga: Baru 30 Persen, Vaksinasi Massal Dosis 3 di Tulungagung Terus Berlanjut

Pj. Bupati Sidoarjo Hudiyono bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji serta Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi sepakat akan melakukan tindakan tegas terhadap tempat usaha maupun rumah makan yang mengabaikan aturan protokol kesehatan.

“Sudah satu tahun ini kita berjuang keras melawan Covid-19. Namun, sayangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan masih kurang. Sudah berkali-kali ingatkan disiplin protokol kesehatan adalah salah satu cara ampuh menekan laju pertambahan Covid-19, karenanya mari kita tingkatkan disiplin dari diri kita untuk selalu pakai masker, rajin cuci tangan, dan jangan berkerumun,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji saat mendatangi lokasi sidang tipiring pelanggar protokol kesehatan di GOR Sidoarjo, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Status PPKM Dicabut, Tetap Lakukan Prokes Berikut

Bahkan pada pelaksanaan pertama di Sidoarjo ada sebuah tempat makan baru, yang sempat viral hingga menimbulkan kerumunan pengunjung. Karena mengabaikan protokol kesehatan, Pemkab Sidoarjo akhirnya memberikan sanksi tempat tersebut hingga nilai dendanya Rp. 10 juta.

Rumah makan yang terkena denda Rp 10 juta, sebelumnya karena telah mendapat peringatan teguran karena di tempat usahanya tidak menerapkan prokes. Antara lain, menyebabkan kerumunan pengunjung dan buka melebihi batas waktu jam malam.

Baca Juga: PPKM Berakhir, Gubernur Khofifah Beberkan Situasi Covid-19 di Jawa Timur

Pj. Bupati Sidoarjo Hudiyono mengimbau selama pelaksanaan Jilid 2 ini, nantinya para pengusaha cafe, resto, rumah makan, serta toko swalayan modern betul-betul mematuhi aturan yang ada. Pihaknya tidak ingin ada lagi rumah makan yang didenda karena tidak mematuhi aturan dan abai prokes.

Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo juga tidak segan-segan menutup tempat usaha yang bandel tidak patuh aturan Jilid 2. Perlu diketahui, saat ini kondisi rumah sakit rujukan Covid-19 ruang isolasinya juga sudah overload. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Respons Keluhan Ojol Karena Terdampak Pandemi, ASC Foundation Bagikan Paket Sembako dan Uang Bensin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO