KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Kediri menggelar acara penyerahan SPPT PBB-P2, bertempat di lapangan Tennis Indoor Pemkab Kediri.
Hadir dalam acara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Kepala Bapenda Kabupaten Kediri, Tim Intensifikasi PBB-P2 sebanyak 18 orang, Pimpinan Bank Jatim Cabang Pare, serta 26 Camat se-Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Kegiatan itu diselenggarakan untuk mendorong masyarakat sebagai wajib pajak untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), yang pada akhirnya akan mempercepat pemasukan penerimaan pajak daerah guna pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Syaifudin Zuchri, Kepala Bapenda Kabupaten Kediri mengungkapkan, pokok ketetapan sementara PBB-P2 tahun 2021 sebesar Rp 86.046.684.220. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2020 silam, meskipun jika dicermati tidak semua objek pajak mengalami kenaikan.
"Beberapa ketetapan kenaikan pokok tersebut di antaranya disebabkan oleh perubahan data objek pajak pada perusahaan-perusahaan, utamanya penambahan bangunan. Selain itu, adanya pemeliharaan basis data Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) serta penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa wilayah yang mengalami perkembangan," kata Syaifudin Zuchri, Jumat (28/1).
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Sementara itu, membacakan sambutan Bupati Kediri, Sekda Dede Sujana mengungkapkan bahwa penyerahan SPPT PBB-P2 tahun 2021 ini sebagai tanda awal dimulainya rangkaian kegiatan pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Kediri.
PBB-P2 menyumbang kontribusi rata-rata sebesar 20,21% Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Ini juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang signifikan dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah.
"Intensifikasi penerimaan PBB-P2 menjadi penting untuk meningkatkan penerimaan, antara lain melalui penggunaan teknologi informasi dalam pembaharuan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, efektif dan efisien, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dan juga peningkatan kualitas SDM aparatur yang handal," terang Dede Sujana.
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
Mengingat pentingnya PBB-P2, Dede berharap SPPT PBB-P2 dapat segera didistribusikan kepada kepala desa dan kelurahan agar segera disampaikan kepada wajib pajak.
"Para petugas pemungut pajak juga mengajak wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran dan tidak menunda-nunda mendekati jatuh tempo pada tanggal 31 Juli mendatang," tutupnya. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News