KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sejumlah kafe di Kota Blitar dipasang stiker peringatan karena kedapatan melanggar protokol kesehatan. Stiker itu dipasang sebagai peringatan bahwa kafe tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sebagai teguran dan memberikan efek jera.
Sejumlah kafe tersebut kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan saat petugas gabungan melalukan operasi yustisi, Sabtu (30/1/2021) malam.
Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota: Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Rochan mengatakan, ada 6 tempat usaha berupa kafe dan tempat ngopi atau tempat nongkrong yang dipasang stiker.
"Ada 19 tindakan Tipiring dalam operasi yustisi yang dipimpin Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan. D iantaranya enam tempat usaha berupa kafe dan tempat nongkrong yang telah dipasangi stiker. Selain itu juga dilakukan sanksi Tipiring terhadap 13 pelanggar kesehatan. Mereka adalah pengunjung yang tidak mematuhi prokes. Kemudian teguran lisan 16 dan teguran tertulis sebanyak 8," tegas Iptu Rochan, Minggu (31/1/2021).
Setelah sidang Tipiring, petugas akan melakukan pengawasan. Jika diketahui melanggar prokes kembali, Pemkot Blitar akan mengevaluasi izin tempat tersebut.
Baca Juga: Oknum Pesilat Keroyok Warga gegara Tatap-tatapan, Pelaku Ditangkap
"Di kafe yang mendapat sanksi Tipiring dan peringatan dengan dipasang stiker itu kedapatan tidak menerapkan prokes. Pengunjung tidak dibatasi, padahal Kota Blitar juga masih memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Yang jelas hal itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera atau peringatan agar tidak diulang kembali," paparnya.
Untuk diketahui, sanksi Tipiring ini sudah diberlakukan di wilayah hukum Polres Blitar Kota selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebelumnya, lebih banyak dilakukan sanksi teguran lisan kepada pelanggar prokes. Namun hal ini dirasa belum memberi efek jera kepada pelanggar, karena tenyata masih banyak yang abai prokes. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News