GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 160 ruas Jalan Poros Desa (JPD) yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Gresik kondisinya rusak parah. Kerusakan itu terjadi setelah kewenangan pemeliharaan diambil alih Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik.
Selama ini, kerusakan jalan tersebut tak kunjung dilakukan perbaikan. Sementara jalan terus dilalui aktivitas kendaraan, sehingga sangat membahayakan keselamatan dan mengganggu aktivitas ekonomi.
BACA JUGA:
- Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki
- DPUTR Gresik Minta Kontraktor Perbaiki Kerusakan Jalan Penghubung Banjarsari-Kedanyang
- LPB Sorot Jalan Penghubung Desa Banjarsari-Kedanyang, Baru Diaspal Sudah Retak
- Jembatan Tenggor Mandek, Anggota DPRD Gresik: Kadis PU Jangan Mau Didikte Kontraktor, Harus Tegas
Dari 160 ruas JPD tersebut, yang mengalami rusak parah adalah ruas JPD yang menghubungkan Desa Gredek - Desa Sumari, Kecamatan Duduksampeyan. Jalan sepanjang 2 km itu dipenuhi lubang besar, sehingga menjadi tempat kubangan air. Namun demikian, hingga saat ini DPUTR yang berwenang tak kunjung melakukan perbaikan.
"Sudah lama kerusakannya, sebelum saya menjabat kepala desa," ungkap Kepala Desa (Kades) Gredek Muhammad Bahrul Ghofar kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (5/2/2021).
Menurut Ghofar, kerusakan ruas JPD semakin parah semenjak kewenangan perbaikan diambil alih oleh Bina Marga DPUTR Gresik. Sehingga pemerinta desa tak bisa melakukan perbaikan.
"Desa tak boleh melakukan perbaikan dengan dana yang dimiliki seperti Alokasi Dana Desa (ADD) karena bukan wewenang desa lagi. Makanya, kami selaku kepala desa hanya bisa ngelus dada jika melihat JPD kami rusak namun tak kunjung ada perbaikan," bebernya.