JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Beberapa hari yang lalu, warga Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang sempat digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan yang sudah membusuk di lahan tebu desa setempat.
Mayat perempuan tanpa identitas tersebut ditemukan dalam kondisi tertelungkup dengan mengenakan tanktop serta celana jeans biru dan memakai sepatu, pada Sabtu (20/01) sekira pukul 12:30 WIB.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Dari hasil autopsi yang dilakukan petugas medis, diketahui identitas mayat tersebut bernama Lilik Marita (61), warga Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Ternyata, perempuan yang berstatus janda tersebut merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya kemudian mengerahkan anggota Unit Reskrim guna melakukan penyelidikan terkait kematian korban. Gerak cepat polisi akhirnya membuahkan hasil. Tersangka pembunuhan berhasil diringkus.
“Hasil penyelidikan yang dikumpulkan dari keterangan para saksi, kita akhirnya meringkus tiga tersangka di wilayah Tuban pada Jum’at (05/02) sekira pukul 05:00 WIB,” tuturnya saat rilis pers di halaman Mapolres Jombang, Senin (08/02/21).
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Tiga tersangka yakni, Fadlan Hutabarat (26) asal Dusun Kates, Desa Sidowengku, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang; Firman Gultom (25) asal Dusun/Desa Panolan Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, serta satu perempuan Khusnul Kotimah (25) dari Dusun/Desa Suntri Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
Saat menangkap para pelaku, polisi terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menghadiahi salah satu tersangka dengan timah panas, lantaran berusaha melawan saat diamankan.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Dikatakan kapolres, para tersangka yang sebelumnya merupakan sales mengenal korban melalui aplikasi wechat sejak satu minggu sebelum kejadian pembunuhan. Sedangkan untuk motifnya hanya ingin menguasai harta korban.
“Tersangka ini kenalan dengan korban melalui wechat, kemudian diajak ketemu dan diajak muter-muter dengan menggunakan mobil. Setelah itu, pelaku Fadlan mencekik korban di dalam kendaraan tersebut hingga meninggal dunia. Selanjutnya mengambil harta benda yang dibawa korban dan mayatnya dibuang di lahan tebu,” terangnya.
BACA JUGA: Warga Mojowarno Digemparkan Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari para tersangka yakni, 1 Hp Samsung Galaxy A10, 1 kalung imitasi milik korban, 1 senjata tajam berupa samurai, 1 unit mobil Xenia warna putih nopol S 1232 AY (sebagai sarana), serta sejumlah uang.
Baca Juga: 3 Sopir Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jombang Beserta BB Senilai Rp400 Juta
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tiga tersangka ditahan di Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut. “Para tersangka kita kenakan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas kapolres.
Sebelumnya, Lilik Marita dikabarkan pergi dari rumahnya pada Rabu (20/01/21) dengan membawa sepeda motor. Kemudian dititipkan di rumah sahabatnya di wilayah Mojowarno. Korban dijemput tersangka dengan menggunakan mobil dan akhirnya ditemukan meninggal dunia 10 hari kemudian. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News