Soal Isu Penarikan Sertifikat Untuk Diubah Jadi Elektronik, Begini Tanggapan Kepala BPN Tuban

Soal Isu Penarikan Sertifikat Untuk Diubah Jadi Elektronik, Begini Tanggapan Kepala BPN Tuban Pesan berantai terkait dengan isu penarikan sertifikat di grup whatshapp.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Dr Roy E F Wayoi memastikan bahwa isu penarikan sertifikat analog yang kabarnya akan dirubah menjadi sertifikat elektronik itu tidak benar.

"Kami pastikan bahwa di Kabupaten Tuban tidak ada . Dan di Tuban juga belum ada sertifikat elektronik," ujar Roy kepada BANGSAONLINE.com, Senin (8/2).

Baca Juga: Tegas! Kuasa Hukum Warga yang Pagarnya Dirusak Pemdes Mlangi Tuban Peringatkan BPN Soal ini

Kata dia, sertifikat tanah berupa elektronik memang sedang diwacanakan, tetapi semua butuh persiapan yang besar. Termasuk menyiapkan alat, tenaga atau SDM, maupun perlengkapan lainnya. Sehingga, sampai detik ini petunjuk pelaksanaannya belum turun ke BPN masing-masing kabupaten/kota.

"Baru minggu-minggu ini kita ada meeting secara virtual mengenai sertifikat elektronik itu," paparnya.

Roy mengungkapkan, sebenarnya keunggulan sertifikat elektronik ini lebih praktis dan aman. Karena berada dalam satu sistem yang bisa dicek sewaktu-waktu melalui online. Selain itu, juga bisa dicek nomor serinya. Sehingga, dengan begitu tidak mudah dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Penyidik Polres Tuban Cek Lokasi Rumah Warga yang Pagarnya Diduga Dirusak Pemdes Mlangi

"Bentuknya ya mirip-mirip seperti Kartu Keluarga (KK). Jadi hanya satu lembar, bukan seperti sertifikat analog saat ini yang terdapat beberapa lembar," jelasnya.

Mengenai fungsi, sertifikat tanah elektronik ini sudah pasti sama dengan yang biasa atau analog. Bahkan, lebih praktis dan proses pengajuannya juga lebih mudah. Karena menggunakan sistem dan alat-alat yang canggih.

Di sisi lain, Kepala Kantor BPN Tuban memastikan bahwa kehadiran sertifikat elektronik tidak akan menggusur sertifikat tanah berupa analog. Hanya saja, sertifikat elektronik mulai berlaku di saat akan pengurusan baru maupun pemecahan sertifikat baru.

Baca Juga: Menteri AHY: Dalam Tujuh Bulan Terakhir Capaian Sertifikat Elektronik 46 Kali Lipat

"Kalau sertifikat tanah analog atau yang biasa, tidak akan diganti, kecuali pengurusan baru. Tapi sampai saat ini pembuatan sertifikat elektronik belum berjalan. Karena masih menjadi pembahasan di pusat," beber Roy. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO