Kuasa Hukum pelapor, Nur Aziz (tengah), menyampaikan keterangan kepada awak media di Mapolres Tuban. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Polres Tuban memeriksa kedua pelapor kasus pengrusakan pagar yang diduga dilakukan Pemerintah Desa Mlangi, Senin (14/10/2024).
Pemeriksaan dilakukan usai pihak Polres Tuban bersama BPN meninjau lokasi rumah pelapor, yakni Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), untuk pengukuran bidang tanah yang menjadi sengketa.
Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menyampaikan pemeriksaan hari ini terkait penambahhan keterangan dari kedua pelapor seputar asal usul tanah, batas, dan patok tanah sertifikat.
"Hanya mempertegas keterangan siapa yang memasang patok. Kemudian juga apakah ada perubahan batas pada titik letak patok atau tidak. Dan memang tidak, karena saat itu letak patok itu berdasarkan pihak desa dan BPN, sertifikatnya juga sudah jadi," beber Aziz.
Ia menerangkan, seharusnya sertifikat tanah milik pelapor harus dibatalkan bila memang ada ada persoalan terkait luas tanah
"Faktanya, sampai hari ini, sertifikat milik klien kami ini masih berkekuatan hukum dan sah sesuai data yuridis dalam sertifikat itu, karena yang mengeluarkan adalah BPN," ujar Aziz.
"Ini yang paling penting. Saya berpesan kepada BPN bahwa sertifikat itu adalah produk dari BPN sendiri. Jadi jangan sampai BPN itu mengingkari produk yang dibuat sendiri. Karena saya menilai kesannnya ada ketakutan, sehingga kami menduga dari pihak BPN ini ada yang mengintervensi," sambungnya.
Dugaan itu disampaikan Aziz bukan tanpa dasar. Pasalnya, pengukuran tanah bidang milik pelapor ini dilakukan berulang-ulang kali.
"Termasuk penyidik yang masih menunggu hasil pengukuran BPN yang dijadwalkan keluar Rabu lusa. Padahal secara kasat mata, saat diukur ulang, pagar rumah dan gorong-gorong terlihat masuk dalam sertifikat hak milik pelapor," ungkapnya.
Diketahui Aziz, ada surat pernyataan yang ditandatangani sekita 160 warga terkait persetujuan pembongkaran pagar milik kliennya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




