Tegas! Kuasa Hukum Warga yang Pagarnya Dirusak Pemdes Mlangi Tuban Peringatkan BPN Soal ini

Tegas! Kuasa Hukum Warga yang Pagarnya Dirusak Pemdes Mlangi Tuban Peringatkan BPN Soal ini Kuasa Hukum pelapor, Nur Aziz (tengah), menyampaikan keterangan kepada awak media di Mapolres Tuban. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik memeriksa kedua pelapor kasus pengrusakan pagar yang diduga dilakukan Pemerintah , Senin (14/10/2024).

Pemeriksaan dilakukan usai pihak bersama meninjau lokasi rumah pelapor, yakni Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), untuk pengukuran bidang tanah yang menjadi sengketa.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung

Kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, menyampaikan pemeriksaan hari ini terkait penambahhan keterangan dari kedua pelapor seputar asal usul tanah, batas, dan patok tanah sertifikat.

"Hanya mempertegas keterangan siapa yang memasang patok. Kemudian juga apakah ada perubahan batas pada titik letak patok atau tidak. Dan memang tidak, karena saat itu letak patok itu berdasarkan pihak desa dan , sertifikatnya juga sudah jadi," beber Aziz.

Ia menerangkan, seharusnya sertifikat tanah milik pelapor harus dibatalkan bila memang ada ada persoalan terkait luas tanah

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

"Faktanya, sampai hari ini, sertifikat milik klien kami ini masih berkekuatan hukum dan sah sesuai data yuridis dalam sertifikat itu, karena yang mengeluarkan adalah ," ujar Aziz.

"Ini yang paling penting. Saya berpesan kepada bahwa sertifikat itu adalah produk dari sendiri. Jadi jangan sampai itu mengingkari produk yang dibuat sendiri. Karena saya menilai kesannnya ada ketakutan, sehingga kami menduga dari pihak ini ada yang mengintervensi," sambungnya.

Dugaan itu disampaikan Aziz bukan tanpa dasar. Pasalnya, pengukuran tanah bidang milik pelapor ini dilakukan berulang-ulang kali. 

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

"Termasuk penyidik yang masih menunggu hasil pengukuran yang dijadwalkan keluar Rabu lusa. Padahal secara kasat mata, saat diukur ulang, pagar rumah dan gorong-gorong terlihat masuk dalam sertifikat hak milik pelapor," ungkapnya.

Diketahui Aziz, ada surat pernyataan yang ditandatangani sekita 160 warga terkait persetujuan pembongkaran pagar milik kliennya.

"Namun yang menjadi pertanyaan, apakah warga tahu tanah yang menjadi sengketa ini milik siapa. Kalau memang itu punya desa, datanya dari mana dan buktinya apa? Karena faktanya bidang tanah itu masuk dalam sertifikat pelapor, sehingga saya menduga surat pernyataan itu hanya akal-akalan saja" bebernya.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman

Selain itu, dan Kades Kujung diketahui telah membuat surat pernyataan tertanggal 24 Agustus 2024, bahwa kedua kades tersebut akan bertanggung jawab terhadap pembongkaran pagar yang dinilainya merupakan tanah jalan desa.

"Saya tadi lihat surat pernyataannya. Ini kan surat pernyataan yang tidak benar, padahalkan pelapor memiliki sertifikatnya dan kemarin juga sudah diukur," timpalnya.

Oleh sebab itu, Aziz mengaku akan menuntut siapa pun yang terlibat dalam perkara tersebut dan harus bertanggung jawab secara hukum tanpa ada toleransi apapun. 

Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

"Tetap kita minta keadilan yang seadil-adilnya," jelasnya.

Aziz menyebut jika sertifikat tanah milik kliennya dikeluarkan tahun 2023 lalu dan semestinya tanah tersebut tidak dipermasalahkan lantaran juga terdapat tanda tangan pihak desa dalam sertifikat tersebut.

"Artinya, jika sertifikat itu terbit, pasti ada sejumlah tanda tangan berkaitan dengan sertifikatnya dari pihak desa. Kalau memang ada masalah, kenapa ditandatangani oleh desa? Kan tidak mungkin yang namanya sertifikat tanah itu terbit tanpa ada berkas yang ditandatangani oleh kades setempat," pungkasnya.

Baca Juga: Buka GTRA Jatim, Dirjen Agraria Sampaikan Peran Reforma Agraria dalam Mendukung Asta Cita

Menanggapi kasus tersebut, Kasatreskrim , AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan jika saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan, dokumen, dan hasil dari untuk kemudian dilaksanakan gelar perkara.

"Saat ini masih berjalan proses penyelidikan, tentunya setelah ini digelarkan apakah ditemukan adanya tindak pidana atau tidak, dan apakah bisa dinaikkan statusnya kepada penyidikan," ujar Dimas. (coi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO