Tegas! Kuasa Hukum Warga yang Pagarnya Dirusak Pemdes Mlangi Tuban Peringatkan BPN Soal ini

Tegas! Kuasa Hukum Warga yang Pagarnya Dirusak Pemdes Mlangi Tuban Peringatkan BPN Soal ini Kuasa Hukum pelapor, Nur Aziz (tengah), menyampaikan keterangan kepada awak media di Mapolres Tuban. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE

"Namun yang menjadi pertanyaan, apakah warga tahu tanah yang menjadi sengketa ini milik siapa. Kalau memang itu punya desa, datanya dari mana dan buktinya apa? Karena faktanya bidang tanah itu masuk dalam sertifikat pelapor, sehingga saya menduga surat pernyataan itu hanya akal-akalan saja" bebernya.

Selain itu, Kades Mlangi dan Kades Kujung diketahui telah membuat surat pernyataan tertanggal 24 Agustus 2024, bahwa kedua kades tersebut akan bertanggung jawab terhadap pembongkaran pagar yang dinilainya merupakan tanah jalan desa.

"Saya tadi lihat surat pernyataannya. Ini kan surat pernyataan yang tidak benar, padahalkan pelapor memiliki sertifikatnya dan kemarin juga sudah diukur," timpalnya.

Oleh sebab itu, Aziz mengaku akan menuntut siapa pun yang terlibat dalam perkara tersebut dan harus bertanggung jawab secara hukum tanpa ada toleransi apapun. 

"Tetap kita minta keadilan yang seadil-adilnya," jelasnya.

Aziz menyebut jika sertifikat tanah milik kliennya dikeluarkan tahun 2023 lalu dan semestinya tanah tersebut tidak dipermasalahkan lantaran juga terdapat tanda tangan pihak desa dalam sertifikat tersebut.

"Artinya, jika sertifikat itu terbit, pasti ada sejumlah tanda tangan berkaitan dengan sertifikatnya dari pihak desa. Kalau memang ada masalah, kenapa ditandatangani oleh desa? Kan tidak mungkin yang namanya sertifikat tanah itu terbit tanpa ada berkas yang ditandatangani oleh kades setempat," pungkasnya.

Menanggapi kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan jika saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan, dokumen, dan hasil dari BPN untuk kemudian dilaksanakan gelar perkara.

"Saat ini masih berjalan proses penyelidikan, tentunya setelah ini digelarkan apakah ditemukan adanya tindak pidana atau tidak, dan apakah bisa dinaikkan statusnya kepada penyidikan," ujar Dimas. (coi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO