TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik Satreskrim Polres Tuban bersama BPN Tuban meninjau lokasi rumah Pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Jumat (11/10/2024).
Peninjauan lokasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Pasutri Ali Mudrik dan Suwarti atas dugaan perusakan bangunan pagar rumah sepanjang 30 meter oleh Pemdes Mlangi.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Pagar milik Ali Mudrik dan Suwarti dibongkar untuk pembangunan saluran air di Desa Mlangi yang dilakukan Pemdes setempat. Padahal, secara administrasi, pagar rumah tersebut masuk dalam bidang sertifikat tanah milik pelapor.
Kuasa Hukum Pelapor, Nur Aziz, menyampaikan jika kedatangan penyidik bersama BPN di rumah kliennya untuk meninjau dan mengukur tanah bidang yang menjadi persoalan hukum.
Dari hasil pengukuran tersebut, pagar yang dilakukan pembongkaran paksa oleh Pemdes Mlangi masih masuk tanah hak milik Suwarti. Termasuk lahan yang menjadi lokasi gorong-gorong, juga masuk tanah pribadi Suwarti.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
"Tadi sudah dilakukan pengukuran oleh tim ukur dari BPN dan disaksikan juga oleh Pemdes serta pihak terkait. Diketahui, ternyata gorong-gorong yang dibangun itu masuk dalam bidang tanah milik klien kami. Termasuk pagar rumah ini yang dibongkar oleh Pemdes ini masuk bidang tanah klien kami," bebernya.
Dengan adanya bukti pengukuran dari BPN, Aziz menegaskan pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut dan berharap proses hukum dilakukan secara obyektif, sesuai dengan kesalahan yang diduga dilakukan oleh Pemdes Mlangi.
"Bahwa Pemdes telah melakukan perusakan bangunan yang masuk dalam tanah milik Ibu Suwarti. Karena sudah melakukan perusakan, tentunya kita minta keadilan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Aziz.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan jika hari ini ada peninjauan ke lokasi yang menjadi persoalan hukum antara warga dengan Pemdes Mlangi.
"Hasil dari penyidikan di TKP hari ini kita menunggu hasil pengukuran dari BPN Tuban (berita acara pengukuran) yang akan diberikan pada tanggal 16 Oktober 2024 mendatang," jelasnya.
Setelah itu, pihaknya juga akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut. "Tentunya kami Sat Reskrim Polres Tuban tetap melaksanakan penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. (coi/rev)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News