BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Dr. Maskur Hidayat melakukan evaluasi dan pemantauan Pelayanan Terpadu E-Litigasi E-Court E-Raterang yang disingkat Peter Sicora di Kecamatan Sepuluh Bangkalan, Senin (15/2/2021).
Dr. Maskur Hidayat mengatakan, evaluasi ke kantor Kecamatan di Bangkalan ini merupakan kegiatan rutin, khususnya di Kecamatan Sepuluh yang telah menerapkan Peter Sicora. Mengingat, melonjaknya pengurusan surat keterangan di bulan Februari ini.
Baca Juga: Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi
Hasil evaluasi di Kecamatan Sepuluh, Maskur mengungkapkan, bahwa program Peter Sicora sudah berjalan dengan baik, di mana petugas tim teknis di Kecamatan Sepuluh aktif dan sering menjalin komunikasi secara intens dengan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
"Di Kecamatan Sepuluh tim teknis secara aktif komunikasi dengan PN, selalu update sehingga hasilnya untuk Kecamatan Sepuluh baik, dan ini evaluasi kesekian kalinya," jelasnya.
Menurut Maskur, melalui Peter Sicora ini masyarakat bisa mengurus surat keterangan secara elektronik dengan hanya mendatangi kantor kecamatan. Pelayanan Peter Sicora antara lain e-Raterang, meliputi pengurusan surat tidak pernah dipidana, hingga konsultasi. "Bahkan pengambilan surat tersebut bisa secara kolektif oleh pihak kecamatan," kata Maskur Hidayat.
Baca Juga: PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Apalagi, Kabupaten Bangkalan dalam waktu dekat akan menggelar pilkades serentak, yang mana proses pendaftarannya membutuhkan banyak surat menyurat. "Oleh karena itu, dengan pemantauan ini sekaligus sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas program Peter Sicora, apalagi di kondisi wabah pandemi Covid-19. Dengan program Peter Sicora dapat mengurai kerumunan dan mengikis masyarakat yang datang ke Kantor PN untuk mengurus kelengkapan dokumen tersebut," jelasnya.
(Dr. Maskur Hidayat (masker merah) saat melakukan pemantauan dokumen persyaratan surat keterangan tidak pernah dipidana yang diajukan oleh salah satu Calon Kepala Desa Sepuluh)
Baca Juga: Tok! 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Bangkalan Divonis Segini
Selain e-Raterang, lanjut Maskur, juga ada layanan e-Court, yaitu layanan pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.
"Ada juga e-Litigasi, yakni persidangan secara elekteonik sesuai Peraturan Mahkamah Agung nomer 1 tahun 2009," tukas Maskur.
Sementara, Camat Sepuluh Abdul Hadi mengakui program Peter Sicora telah berjalan dengan baik. Ia berharap masyarakat memanfaatkan fasilitas yang ada di kecamatan semaksimal mungkin.
Baca Juga: Sidang Pertama Kasus Penganiayaan di Bangkalan, JPU Hadirkan 6 Terdakwa
"Sehingga dalam pengurusan surat keterangan tidak usah ke kantor PN di Bangkalan, demikian juga bagi masyarakat Bangkalan lainnya," tuturnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News