BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Hakim memberikan vonis kepada 6 terdakwa kasus pembunuhan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia di Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan pada 5 April 2023 dengan hukuman 4 bulan 20 hari penjara.
Mereka adalah Saudi, Tahesul Murot, Abd Rohman, Mohamad Helmi, Jauhari, dan Samsul, karena kedapatan membawa senjata tajam dan didakwa melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Humas PN Bangkalan, Zainal Ahmad, mengatakan bahwa para terdakwa dijerat karena kedapatan membawa senjata tajam. Meskipun di Madura sudah menjadi budaya, pihaknya menilai tindakan tersebut tetap melanggar aturan yang ada.
"Di Madura ini mungkin hal itu menjadi suatu kebiasaan membawa senjata tajam, namun itu ada kaidah dan norma yang mengaturnya, dan ditakutkan akan berpotensi menjadi hak yang tidak diinginkan," ujarnya, Kamis (3/8/2023).
Walaupun hasil putusannya terlampau jauh dari ancaman yang ada di dalam UU Darurat, pihaknya menyakini hal tersebut sudah berdasarkan fakta dan mewakili hati nurani dari masyarakat.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
"Pertimbangan majelis hakim melihat dari sisi kemanusiaan, teriris rasa keadilan kalau hanya membawa Sajam dapat divonis 10 tahun penjara apalagi dimadura membawa sajam itu suatu hal yang biasa," kata Zainal.
Sedangkan penasehat hukum dari ke 6 terdakwa, Baktiar Pradinata, menyebut ihaknya tetap mematuhi putusan pengadilan, serta tidak akan mengajukan upaya hukum.
"Tadi dipersidangan terdakwa sudah menyatakan menerima hasil putusannya, kami tidak akan lakukan upaya hukum," pungkasnya. (mil/uzi/mar)
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News