BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Hakim memberikan vonis kepada 6 terdakwa kasus pembunuhan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia di Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan pada 5 April 2023 dengan hukuman 4 bulan 20 hari penjara.
Mereka adalah Saudi, Tahesul Murot, Abd Rohman, Mohamad Helmi, Jauhari, dan Samsul, karena kedapatan membawa senjata tajam dan didakwa melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan
Humas PN Bangkalan, Zainal Ahmad, mengatakan bahwa para terdakwa dijerat karena kedapatan membawa senjata tajam. Meskipun di Madura sudah menjadi budaya, pihaknya menilai tindakan tersebut tetap melanggar aturan yang ada.
"Di Madura ini mungkin hal itu menjadi suatu kebiasaan membawa senjata tajam, namun itu ada kaidah dan norma yang mengaturnya, dan ditakutkan akan berpotensi menjadi hak yang tidak diinginkan," ujarnya, Kamis (3/8/2023).
Walaupun hasil putusannya terlampau jauh dari ancaman yang ada di dalam UU Darurat, pihaknya menyakini hal tersebut sudah berdasarkan fakta dan mewakili hati nurani dari masyarakat.
Baca Juga: Paslon Luman Didukung Kiai di Bangkalan saat Lukman Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Sya'idiyah
"Pertimbangan majelis hakim melihat dari sisi kemanusiaan, teriris rasa keadilan kalau hanya membawa Sajam dapat divonis 10 tahun penjara apalagi dimadura membawa sajam itu suatu hal yang biasa," kata Zainal.
Sedangkan penasehat hukum dari ke 6 terdakwa, Baktiar Pradinata, menyebut ihaknya tetap mematuhi putusan pengadilan, serta tidak akan mengajukan upaya hukum.
"Tadi dipersidangan terdakwa sudah menyatakan menerima hasil putusannya, kami tidak akan lakukan upaya hukum," pungkasnya. (mil/uzi/mar)
Baca Juga: Diduga Ngantuk, Pemotor Seruduk Truk Parkir di Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News