BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum Hasan dan Wardi keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana kasus carok yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Hal tersebut diungkapkan Bachtiar Pradinata selaku kuasa hukum Hasan dan Wardi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (22/5/2024). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan eksepsi.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
"Kami akan melakukan eksepsi atas dakwaan tadi, dan akan kami tuangkan dalam sidang selanjutnya," ujarnya.
Menurut dia, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak jelas beberapa poin dakwan yang disampaikan tidak mendasar.
"Dakwaan yang dibacakan melenceng dan kabur, Akan kami kupas kembali bersama tim. Karena penilaian kami terkait pasal yang di sangkakan itu sangat tidak jelas," katanya.
Baca Juga: Gugatan Perdata PT Azma Sari Manikam ke PN Bangkalan, Ketua DPD KAI Jatim Sebut Notaris Ceroboh
Agenda pertama dalam persidangan tersebut yakni pembacaan dakwaan oleh JPU, Hasan dan Wardi didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News