BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kedua pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), EJ alias Een, digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (19/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Murbawa menyebut ada tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini.
Tujuh saksi tersebut antara lain, ayah korban, pihak kepolisian, bos tempat korban bekerja, paman korban, perangkat Desa Lantek, dan anggota DPRD Bangkalan.
"Satu orang saksi, ibu dari terdakwa mengundurkan diri karena tidak kuasa menahan tangis dan tidak bisa memberikan kesaksian," kata Hendrik.
BACA JUGA:Pembacok Warga Bangkalan 4 Bulan Belum Ditangkap, Kuasa Hukum: Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban
Halaman:










