Gugatan Perdata PT Azma Sari Manikam ke PN Bangkalan, Ketua DPD KAI Jatim Sebut Notaris Ceroboh

Gugatan Perdata PT Azma Sari Manikam ke PN Bangkalan, Ketua DPD KAI Jatim Sebut Notaris Ceroboh Suasana sidang sengketa peralihan perusahaan di PN Bangkalan. Foto: AHMAD FAUZI/BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemilik sah PT Azma Sari Manikam, Lorienna Noviati, melakukan gugatan perdata atas proses perpindahan kepemilikan kepada beberapa pihak karena diduga banyak kejanggalan, dan manipulatif dalam prosesnya ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Ia menggugat 3 pihak, Aditya Sutedja, Athanasius Tejdahandayana, dan seorang notaris bernama Jusuf Patrianto Tjahyono, serta turut tergugat PT Satria Dharma Niaga Pertiwi atas peralihan kepemilikan saham yang diduga penuh rekayasa karena tidak diketahui oleh pihaknya.

Baca Juga: Puluhan Tahun Jadi TKI, Warga Bangkalan Bingung Tanahnya Disertifikat Orang Lain

Melalui Fabio Jokebed selaku kuasa hukum pemilik sah PT Azma Sari Manikam, disebutkan bahwa banyak hal yang terasa janggal dan manipulatif dalam proses peralihan hak perusahaan kliennya.

"Dari data dan barang bukti yang ada di kami, klien kami tidak pernah ikut dalam RUPS tersebut, dan tidak pernah menandatangani proses peralihan, makanya aneh, kenapa perusahaan klien kami kok tiba-tiba pindah tangan," katanya saat sidang di , Selasa (10/12/2024).

Dari persidangan tadi, ternyata bukan hanya perusahaan miliki kliennya yang beralih kepemilikan, terdapat sejumlah perusahaan lain yang nasibnya juga kurang lebih sama.

Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU

"Dari fakta persidangan tadi ternyata bukan perusahaan klien kami saja yang mengalami hal yang sangat kami sayangkan, ternyata ada 6 perusahaan lagi yang juga mengalami kurang lebih hal yang sama, dan anehnya ada kurang lebih 3 perusahaan yang berubah kepemilikan sahamnya dalam satu hari, itu pun menggunakan satu notaris yang sama, kan ini aneh," paparnya.

Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Ketua DPD Konferensi Advokat Indonesia (KAI) Jatim, Abdul Malik. Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Bidang Hukum dan Sengketa itu menyebut notaris ceroboh dalam menangani sengketa yang tengah disidangkan di .

"Kita hanya monitoring informasi yang kami terima, karena saya dapat laporan dari masyarakat, informasinya katanya dari pihak lawan tergugat itu sudah mengendalikan majelis hakimnya, perkara ini nanti katanya akan diputus ditolak, tapi saya yakin melihat dari aktifnya ya ada wakil ketua yang memimpin tadi ya ada satu lagi yang merupakan notaris ya," ucapnya.

Baca Juga: Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi

"Saya kira dia (notaris) apa betul masalah peralihan saham ini, ada satu rangkaian-rangkaian pemalsuan dalam surat-surat, seharusnya pemrosesan surat-surat itu sudah jelas. Notaris ini wajib ya hukumnya bagi penggugat untuk melaporkan kepada majelis kehormatan, karena notaris ini kalau orang bilang ini enggak bener, kalau orang bilang itu notaris mafia silakan, kalau penontonnya nggak terima ya saya dilaporkan," imbuhnya.

Dalam sidang yang menghadirkan 3 saksi dari pihak penggugat ini, majelis hakim yang dipimpin Ery Acoka mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 17 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. (uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO