BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa kepemilikan lahan di atas lahan Rumah Makan Bebek Sinjay yang berada di Jalan Raya Tangkel, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan masih berlanjut. Puluhan warga dari pihak Choirul Anam mendatangi Rumah Makan Bebek Sinjay.
Kuasa Hukum Choirul Anwar, Achmad Shodiq, menjelaskan kedatangan mereka suatu bentuk tindak lanjut dari surat somasi yang ia layangkan beberapa waktu lalu. Dalam somasi terdapat perintah untuk mengosongkan lahan yang diklaim milik kliennya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Putusan PTUN no 70 tahun 2023 itu sudah inkrah dan harus dipatuhi sehingga somasi kami layangkan untuk mengosongkan kegiatan usaha di atas tanahnya," ucapnya, Sabtu (13/1/2024).
Bahkan, pihaknya sempat hendak memasang banner di RM Bebek Sinjay, namun hal tersebut tidak dilakukan lantaran owner Bebek Sinjay merespons baik tuntutan pihak Choirul Anwar.
"Kami sudah menyurati terkait pengosongan lahan, dan pihak Sinjay mempunyai itikad baik sehingga ditengahi oleh kapolsek setempat agar dilakukan mediasi," paparnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Sodiq menegaskan, pihaknya akan tetap menunggu mediasi yang tengah ditawarkan. Akan tetapi, pihaknya akan kembali mendesak untuk mengosongkan lahan apabila tetap tidak menemui titik terang.
"Eksekusi kami tunda untuk sementara menghormati pihak kepolisian untuk menciptakan keamanan. Akan tetapi kalau tetap tidak jelas, pemasangan plang akan dilakukan," ujarnya.
Sementara Owner Sinjay, Muhaimin mengatakan, pihaknya hanya sebagai pihak ketiga selaku penyewa lahan yang akan mematuhi putusan pengadilan nanti tentang status kepemilikan lahan.
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
"Waktu itu pas kita menyewa kan tidak bermasalah dan sekarang bermasalah. Semoga kedua belah pihak yang bermasalah menemukan jalan kesepakatan yang baik koordinasi juga akan tetap kami lakukan setelah putusan pengadilan," pungkasnya. (mil/uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News