BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Merantau ke Malaysia sejak 1988, warga Dusun Maadan, Desa Bator, Kecamatan Klampis, kebingungan karena tanah seluas 75 meter persegi miliknya disertifikat orang lain.
Abd. Rahman selaku ahli waris tanah mengaku kebingungan saat pulang ke kampung halamannya, dan mendapati tanah yang diwariskan oleh bapaknya disertifikat atas nama orang lain, yang bukan dari sanak keluarganya.
Baca Juga: Barang Elektronik di SMPN 1 Bangkalan Digondol Maling, Kerugian Capai Rp300 Juta
"Kejadiannya sudah lama, waktu itu ketika saya pulang pada tahun 2009 hendak menyertifikat tanah warisan seluas 1.500 meter persegi. Ternyata, sebagian sudah ada sertifikat atas nama orang lain," katanya, Selasa (7/1/2025).
Pihaknya menyatakan telah menempuh jalur hukum, namun pengacara yang mengawal kasus tersebut meninggal dunia sehingga perkara tidak diketahui ujung pangkalnya.
"Kami sempat menggugat ke pengadilan, tapi pengacara yang mengawal meninggal dunia saat proses berlangsung. Kebetulan saya pribadi waktu ada pekerjaan di malaysia, dan tidak bisa mengawal secara langsung," paparnya.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Mulai Dilakukan untuk Siswa di Modung Bangkalan
Bapak rumah tangga yang kini berusia 57 tahun itu menduga, sertifikat yang diterbitkan atas nama Hj. Mukminah Surayyah oleh BPN Bangkalan pada 2003 itu dimanipulasi.
Menurut dia, proses manipulasi sertifikat dilakukan secara masif oleh keluarga Hj Mukminah Surayyah, Kepala Desa Batos dan Camat Klampis yang menjabat saat itu, dan 2 oknum dari BPN Bangkalan.
"Kami pun, saat melayangkan gugatan sempat diminta oleh BPN Bangkalan untuk tidak melanjutkan gugatan. Karena akan menyeret 5 orang, yang sekongkol dalam proses sertifikat tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Dua Pria di Bangkalan Curi Motor Tetangga untuk Main Judi Online
Dugaan persekongkolan itu diperkuat oleh adanya tanda tangan atas nama ibunya. Sebab, ia berpendapat bahwa sang ibu merupakan perempuan buta huruf.
"Ibu saya itu, tidak pernah tau yang namanya tanda tangan, dia selalu capjari jika diperlukan untuk dministrasi apapun. Di sertifikat itu tanda tangannya bagus, tidak mungkin itu tanda tangan ibu saya," kata Rahman.
Pihaknya sempat melakukan upaya mediasi kekeluargaan dengan cara hendak mengganti semua biaya sertifikat, asalkan tanah waris dari garis keturunan sang ayah dikembalikan.
Baca Juga: Anggota DPR RI Dapil Madura ini Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Begini Katanya
"Mereka menolak, malah kalau mau menggugat mereka mengatakan akan menyewa pengacara yang lebih mahal dari yang saya keluarkan," pungkasnya. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News