Sidang Penganiayaan Uang Umroh di Bangkalan kembali Digelar, Kuasa Hukum Terdakwa Harap Ada Mediasi

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan pemukulan Kiai bernisial AM, pemilik agen travel umroh oleh terdakwa H digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (24/7/2025).

Kuasa hukum terdakwa, Moh. Lu’ay Khoironi mengatakan, pemukulan dipicu saat terdakwa kesal lantaran AM tak kunjung mengembalikan uang biaya umroh secara utuh.

Sebab, menurut Lu'ay, terdakwa saat itu membayar uang sebesar Rp25juta pada 2024 lalu. Namun, pihak AM terus menaikkan biaya umroh. Mulai dari Rp35 juta hingga Rp55 juta.

"Karena merasa tidak mampu, maka klien kami, H membatalkan untuk berangkat umroh, dan H meminta uang muka yang sudah di setor Rp25 juta untuk di kembalikan, " kata Lu'ay.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: