
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan pemukulan Kiai bernisial AM, pemilik agen travel umroh oleh terdakwa H digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (24/7/2025).
Kuasa hukum terdakwa, Moh. Lu’ay Khoironi mengatakan, pemukulan dipicu saat terdakwa kesal lantaran AM tak kunjung mengembalikan uang biaya umroh secara utuh.
Sebab, menurut Lu'ay, terdakwa saat itu membayar uang sebesar Rp25juta pada 2024 lalu. Namun, pihak AM terus menaikkan biaya umroh. Mulai dari Rp35 juta hingga Rp55 juta.
"Karena merasa tidak mampu, maka klien kami, H membatalkan untuk berangkat umroh, dan H meminta uang muka yang sudah di setor Rp25 juta untuk di kembalikan, " kata Lu'ay.
“Dari total Rp25 juta, klien kami baru menerima Rp20 juta. Sisa Rp5 juta dijanjikan akan dikembalikan belakangan, tapi hingga setahun belum ada kejelasan. Di situlah emosi H memuncak hingga memukul AM berulang kali,” imbuhnya.
Karena tak kunjung ada kejelasan mengenai sisa uang yang dikembalikan, terdakwa H melakukan pemukulan terhadap AM.
Lu'ay menambahkan, kliennya sadar sepenuhnya telah melakukan kekerasan dan tidak membantah perbuatannya.