Sidang Penganiayaan Uang Umroh di Bangkalan kembali Digelar, Kuasa Hukum Terdakwa Harap Ada Mediasi

“Dari total Rp25 juta, klien kami baru menerima Rp20 juta. Sisa Rp5 juta dijanjikan akan dikembalikan belakangan, tapi hingga setahun belum ada kejelasan. Di situlah emosi H memuncak hingga memukul AM berulang kali,” imbuhnya.

Karena tak kunjung ada kejelasan mengenai sisa uang yang dikembalikan, terdakwa H melakukan pemukulan terhadap AM.

Lu'ay menambahkan, kliennya sadar sepenuhnya telah melakukan kekerasan dan tidak membantah perbuatannya. 

Namun, ia menilai pasal yang diterapkan JPU, yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, kurang tepat.

“Pasal 351 KUHP itu berlaku jika korban tidak dapat beraktivitas sebagaimana mestinya. Faktanya, AM usai kejadian pukul 12.30 WIB, masih bisa langsung melapor ke Polres Bangkalan sekitar pukul 15.30 WIB. Maka pasal yang lebih relevan seharusnya pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan,” jelasnya.

Dalam eksepsi yang disampaikan, pihak kuasa hukum terdakwa juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan opsi penyelesaian perkara melalui jalur mediasi.

“Klien kami menyesali perbuatannya. Kami berharap putusan sela pekan depan dapat membuka ruang mediasi dengan pihak korban, demi terciptanya keadilan restoratif,” harap Lu’ay. 

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawa, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada dakwaan yang sudah disusun. Menurutnya, tahapan mediasi tidak diatur dalam perkara ini.

“Eksepsi dari kuasa hukum sudah kami tanggapi. Selanjutnya kita tunggu putusan sela dari majelis hakim pekan depan. Soal mediasi, sampai saat ini belum ada,” singkat Hendrik.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela dijadwalkan digelar pekan depan di PN Bangkalan.(uzi/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: