Sidang Penganiayaan Uang Umroh di Bangkalan kembali Digelar, Kuasa Hukum Terdakwa Harap Ada Mediasi

Sidang Penganiayaan Uang Umroh di Bangkalan kembali Digelar, Kuasa Hukum Terdakwa Harap Ada Mediasi Kuasa hukum, Moh. Lu’ay Khoironi (kanan) saat mendampingi terdakwa di PN Bangkalan

Namun, ia menilai pasal yang diterapkan JPU, yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, kurang tepat.

“Pasal 351 KUHP itu berlaku jika korban tidak dapat beraktivitas sebagaimana mestinya. Faktanya, AM usai kejadian pukul 12.30 WIB, masih bisa langsung melapor ke Polres Bangkalan sekitar pukul 15.30 WIB. Maka pasal yang lebih relevan seharusnya pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan,” jelasnya.

Dalam eksepsi yang disampaikan, pihak kuasa hukum terdakwa juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan opsi penyelesaian perkara melalui jalur mediasi.

“Klien kami menyesali perbuatannya. Kami berharap putusan sela pekan depan dapat membuka ruang mediasi dengan pihak korban, demi terciptanya keadilan restoratif,” harap Lu’ay. 

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawa, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada dakwaan yang sudah disusun. Menurutnya, tahapan mediasi tidak diatur dalam perkara ini.

“Eksepsi dari kuasa hukum sudah kami tanggapi. Selanjutnya kita tunggu putusan sela dari majelis hakim pekan depan. Soal mediasi, sampai saat ini belum ada,” singkat Hendrik.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela dijadwalkan digelar pekan depan di PN Bangkalan.(uzi/van)