Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu di Tragah Bangkalan

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu di Tragah Bangkalan Pelaku berinisial H yang diamankan di Mapolres Bangkalan

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial H (42) yang diduga sebagai bandar sabu di Desa Tambin, Kecamatan Tragah.

Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan di rumah pelaku pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan setempat.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya seorang pengecer sabu berinisial A.

“Sebelum mengamankan H, polisi terlebih dahulu mengamankan A, seorang pengecer sabu. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari H,” ujar Iptu Kiswoyo, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi bergerak melakukan penggerebekan di rumah H. Namun, upaya penangkapan sempat terkendala karena pelaku diduga telah menyadari kedatangan petugas.

“Saat anggota datang, gerbang rumah sudah tertutup dan terkunci. Kami menduga pelaku sudah bersiap melarikan diri,” jelasnya.

Petugas kemudian memanjat pagar tembok rumah dan mendapati H berusaha kabur melalui pintu belakang. 

Aksi kejar-kejaran pun terjadi, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan karena akses keluar rumah yang terbatas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 31,94 gram dan 1,74 gram yang disimpan dalam kotak pensil.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sendok sabu, plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp1.022.000.

Dari hasil pemeriksaan, H mengakui sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada para pengecer untuk dijual dalam paket-paket kecil di wilayah Bangkalan.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iptu Kiswoyo menegaskan pihaknya berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan ini juga berkat kepedulian warga. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor,” pungkasnya. (mzr/uzi/van)