Menurut Maskur, melalui Peter Sicora ini masyarakat bisa mengurus surat keterangan secara elektronik dengan hanya mendatangi kantor kecamatan. Pelayanan Peter Sicora antara lain e-Raterang, meliputi pengurusan surat tidak pernah dipidana, hingga konsultasi. "Bahkan pengambilan surat tersebut bisa secara kolektif oleh pihak kecamatan," kata Maskur Hidayat.
Apalagi, Kabupaten Bangkalan dalam waktu dekat akan menggelar pilkades serentak, yang mana proses pendaftarannya membutuhkan banyak surat menyurat. "Oleh karena itu, dengan pemantauan ini sekaligus sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas program Peter Sicora, apalagi di kondisi wabah pandemi Covid-19. Dengan program Peter Sicora dapat mengurai kerumunan dan mengikis masyarakat yang datang ke Kantor PN untuk mengurus kelengkapan dokumen tersebut," jelasnya.

(Dr. Maskur Hidayat (masker merah) saat melakukan pemantauan dokumen persyaratan surat keterangan tidak pernah dipidana yang diajukan oleh salah satu Calon Kepala Desa Sepuluh)










