KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati dan Wakil Bupati Kediri Terpilih, Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa menyatakan siap melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang dicanangkan Pemkab Kediri di bawah pemerintahan Bupati dr. Haryanti Sutrisno dan Wakil Bupati Drs. H. Masykuri, M.M.
"Saya akan berkoordinasi dulu sama Pak Kapolres dan Pak Dandim untuk (pelaksanaan) PPKM skala mikro ini," kata Mas Dhito, panggilan putra Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu, usai menghadiri acara Pamitan Bupati Kediri dr. Haryanti Sutrisno dan dan Wakil Bupati Kediri Drs. H. Masykuri, Selasa (16/2).
Baca Juga: Lampaui Target, Dhito Dorong Baznas Kabupaten Kediri Sinkronkan Program dengan Pemda
Seperti diketahui, sejak seminggu lalu, Pemerintah Kabupaten Kediri sudah melaksanakan PPKM skala mikro dengan mengoptimalkan peran pos komando (posko) penanganan Covid-19 di setiap desa selama pembatasan tersebut.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi menjelaskan bahwa PPKM skala mikro merupakan bentuk lain dari PPKM sebelumnya. Hanya saja skup pelaksanannya diperkecil ke tingkat RT.
"Sehingga, kita juga mengoptimalkan peran posko desa dengan pelibatan kepala desa, bhabinkamtibmas, babinsa, tokoh masyarakat, dan ketua RW serta RW," kata Slamet.
Baca Juga: Pemkab Kediri Tutup Sementara Seluruh Pasar Hewan, Intensifkan Pengobatan PMK
Menurut Slamet Turmudi, pihaknya akan melakukan pemantauan pergerakan kasus Covid-19 di setiap desa, RT, dan RW sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
"Dalam instruksi Mendagri tersebut, pemerintah di tingkat daerah wajib memfasilitasi berdirinya posko penanganan Covid-19 di setiap desa maupun kelurahan," ujar Slemet.
Terkait pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini, Pemkab Kediri telah mengeluarkan peraturan yaitu Surat Edaran Bupati Kediri Nomor: 188.45/434/428.74/2021. PPKM Mikro sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria:
Baca Juga: Dandim 0809 Bersama Wakil Bupati Kediri Launching Program MBG
Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
Zona Oranye dengan kriteria yaitu terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Baca Juga: Cara Bupati Kediri Bangun Mindset Gen Z di Era Digital
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
a. menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat,
b. melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat,
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada 9 Januari 2025
c. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,
d. melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang:
e. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB, dan
Baca Juga: Kejari Kediri Tangani Kasus Dugaan Korupsi PT EP, Estimasi Kerugian Negara Capai Rp3,7 Miliar
f. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara 1 Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News