Siap Lanjutkan PPKM Skala Mikro, Dhito Bakal Koordinasi dengan Kapolres dan Dandim

Siap Lanjutkan PPKM Skala Mikro, Dhito Bakal Koordinasi dengan Kapolres dan Dandim  Bupati dan Wakil Bupati Kediri terpilih, Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa saat menghadiri acara Pamitan Bupati Kediri dr Haryanti Sutrisno dan Wakil Bupati Kediri Drs. Masykuri, Selasa (16/2). foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati dan Wakil Bupati Kediri Terpilih, dan Dewi Mariya Ulfa menyatakan siap melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang dicanangkan Pemkab Kediri di bawah pemerintahan Bupati dr. Haryanti Sutrisno dan Wakil Bupati Drs. H. Masykuri, M.M.

"Saya akan berkoordinasi dulu sama Pak Kapolres dan Pak Dandim untuk (pelaksanaan) PPKM skala mikro ini," kata Mas Dhito, panggilan putra Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu, usai menghadiri acara Pamitan Bupati Kediri dr. Haryanti Sutrisno dan dan Wakil Bupati Kediri Drs. H. Masykuri, Selasa (16/2).

Baca Juga: Tanggulangi Banjir di Banyakan dan Grogol, DPUPR Kabupaten Kediri Normalisasi Sungai

Seperti diketahui, sejak seminggu lalu, Pemerintah Kabupaten Kediri sudah melaksanakan PPKM skala mikro dengan mengoptimalkan peran pos komando (posko) penanganan Covid-19 di setiap desa selama pembatasan tersebut.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi menjelaskan bahwa PPKM skala mikro merupakan bentuk lain dari PPKM sebelumnya. Hanya saja skup pelaksanannya diperkecil ke tingkat RT.

"Sehingga, kita juga mengoptimalkan peran posko desa dengan pelibatan kepala desa, bhabinkamtibmas, babinsa, tokoh masyarakat, dan ketua RW serta RW," kata Slamet.

Baca Juga: Hanindhito Himawan Pramana Pulangkan 14 Arca ke Kabupaten Kediri

Menurut Slamet Turmudi, pihaknya akan melakukan pemantauan pergerakan kasus Covid-19 di setiap desa, RT, dan RW sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

"Dalam instruksi Mendagri tersebut, pemerintah di tingkat daerah wajib memfasilitasi berdirinya posko penanganan Covid-19 di setiap desa maupun kelurahan," ujar Slemet.

Terkait pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini, Pemkab Kediri telah mengeluarkan peraturan yaitu Surat Edaran Bupati Kediri Nomor: 188.45/434/428.74/2021. PPKM Mikro sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria:

Baca Juga: Bupati Kediri Kirim Tim Lintas OPD Dampingi Korban Selamat Percobaan Bunuh Diri di Ngancar

Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

Zona Oranye dengan kriteria yaitu terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Baca Juga: ZIS Baznas Meningkat Hampir 70 Persen, Bupati Kediri Launching Program Beasiswa SKSS

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7  hari terakhir. Skenario pengendaliannya adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

a. menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat,

b. melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat,

Baca Juga: Bupati Kediri Dirikan Rumah Kemasan untuk Pelaku UMKM

c. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,

d. melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang:

e. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB, dan

Baca Juga: Bupati Kediri Jamin Kehidupan Korban Selamat Kasus Pembunuhan di Ngancar

f. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara 1 Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO