Vaksin Tahap II Kota Batu Diperuntukkan bagi Pelayan Publik

Vaksin Tahap II Kota Batu Diperuntukkan bagi Pelayan Publik Ilustrasi. (by freepik)

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu dr. Susana Indahwati mengungkapkan bahwa vaksinasi tahap II di Kota Batu diperuntukkan bagi petugas .

Adapun petugas yang dimaksud, lanjut Susan, antara lain yakni petugas TNI, Polri, DPRD, ASN, kejaksaan, lapas, kecamatan, kelurahan/desa, BUMN, PLN, satpam, pegawai bank, koperasi, BNN, KUA, takmir/pelayan rumah ibadah, PDAM, Tagana, SAR, dan tokoh agama.

Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

"Sementara itu, karyawan tempat pariwisata, perhotelan, restoran, perpajakan, statistik, PLKB, penyuluh pertanian, kader kesehatan, guru, pedagang pasar, pegawai mal, tukang parkir, ojek online, wartawan, seniman, trainer olahraga, dan yang sekiranya dalam pekerjaannya banyak berhubungan dengan masyarakat umum, termasuk dalam kategori ," papar Susana, Kamis (18/2/2021).

Pendataan, lanjut dia, mulai dilakukan 16 Februari 2021 lalu. "Bagi petugas di Kota Batu, mohon kiranya Bapak/Ibu dapat mengisi link https://forms.gl/mXmp3mX5BkjjvGrs9. Dari link tersebut akan kita lakukan tabulasikan jumlah penerima," ungkapnya.

Pengisian link tersebut, masih kata Susan, diterima selambatnya tanggal 19 Februari 2021. "Untuk selanjutnya akan diverifikasi oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Pelaksanaan vaksinasi akan ditentukan kemudian," tandasnya. (asa/zar)

Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO