KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu dr. Susana Indahwati mengungkapkan bahwa vaksinasi tahap II di Kota Batu diperuntukkan bagi petugas pelayan publik.
Adapun petugas pelayan publik yang dimaksud, lanjut Susan, antara lain yakni petugas TNI, Polri, DPRD, ASN, kejaksaan, lapas, kecamatan, kelurahan/desa, BUMN, PLN, satpam, pegawai bank, koperasi, BNN, KUA, takmir/pelayan rumah ibadah, PDAM, Tagana, SAR, dan tokoh agama.
Baca Juga: Harga Daging Ayam di Kota Batu Terus Merangkak Naik Jelang Nataru
"Sementara itu, karyawan tempat pariwisata, perhotelan, restoran, perpajakan, statistik, PLKB, penyuluh pertanian, kader kesehatan, guru, pedagang pasar, pegawai mal, tukang parkir, ojek online, wartawan, seniman, trainer olahraga, dan yang sekiranya dalam pekerjaannya banyak berhubungan dengan masyarakat umum, termasuk dalam kategori pelayan publik," papar Susana, Kamis (18/2/2021).
Pendataan, lanjut dia, mulai dilakukan 16 Februari 2021 lalu. "Bagi petugas pelayan publik di Kota Batu, mohon kiranya Bapak/Ibu dapat mengisi link https://forms.gl/mXmp3mX5BkjjvGrs9. Dari link tersebut akan kita lakukan tabulasikan jumlah penerima," ungkapnya.
Pengisian link tersebut, masih kata Susan, diterima selambatnya tanggal 19 Februari 2021. "Untuk selanjutnya akan diverifikasi oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Pelaksanaan vaksinasi akan ditentukan kemudian," tandasnya. (asa/zar)
Baca Juga: Dinkes Kota Batu Lakukan Monev Kawasan Tanpa Rokok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News