Cerita Pasutri di Tuban Kenal di Lapas, Menikah, Mencuri, Hingga Akhirnya Masuk Lapas Bareng Lagi

Cerita Pasutri di Tuban Kenal di Lapas, Menikah, Mencuri, Hingga Akhirnya Masuk Lapas Bareng Lagi Pasutri tersangka pencurian kendaraan bermotor saat dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Tuban, Senin (22/1).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kekompakan pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Tuban ini layak diacungi jempol. Namun, amat disayangkan kekompakan mereka berdua itu dilakukan dalam hal tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keduanya, yakni Rosyidi (43) warga Desa Londonwetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, dan Sumiyah (42) asal Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

"Pasangan ini ketemu saat sama-sama berada di dalam lapas. Setelah keduanya keluar, mereka langsung menikah, dan melakukan pencurian bersama-sama," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat rilis pers di mapolres setempat, Senin (22/2/2021).

Kapolres menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku mencari sasaran rumah yang kondisinya kosong ditinggal pemiliknya. Kebanyakan saat pagi hari, ketika pemilik rumah sedang menunaikan ibadah shalat subuh. Mereka kemudian mengambil sepeda motor korban yang terparkir di dalam rumah.

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

Aksi keduanya harus terhenti seletah melancarkan aksi terakhirnya di rumah Sigit Hari Widodo (22) warga Desa Cingklung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

"Saat beraksi mereka selalu berboncengan, sang istri memasuki rumah dan mengambil barang korbannya. Sementara suaminya menunggu di luar rumah," imbuh mantan Kapolres Madiun itu.

BACA JUGA: -dilumpuhkan-polisi" target="_blank">Kompak Curi Motor, Kakak-Adik di Tuban Dilumpuhkan Polisi

Pria dengan dua melati di pundak ini menuturkan, dari hasil penulusuran, pasutri itu telah melakukan aksi serupa di beberapa wilayah. Di antaranya Kecamatan Widang, Semanding, Merakurak, Palang, dan Plumpang. Selain itu, mereka berdua juga pernah melakukan aksinya di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

"Sementara ini ada 7 TKP dan telah menjual sebanyak 9 unit motor. Dari sekian banyak TKO ini keduanya tidak pernah kepergok sama pemilik rumah atau warga lainnya," tutur kapolres kelahiran Ngawi tersebut.

BACA JUGA: -nekat-curi-emas-tetangga" target="_blank">Sakit Hati Karena Mertua Tak Dikasih Utangan, Perempuan di Tuban Nekat Curi Emas Tetangga

Sementara dari pengakuan Sumiyah, barang hasil pencurian yang didapat dijual di Kabupaten Rembang dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Dalam sebulan, dirinya mampu menjual sebanyak 1 unit motor curian. Sementara uang hasil berjualan motor curian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

"Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ke 3E dan 4E KUH dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO