PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Selama masa pandemi, PN Bangil memberlakukan larangan tatap muka dalam kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, bukan berarti pelayanan kepada masyarakat juga ikut dikurangi. Justru sebaliknya, beberapa inovasi terus dilakukan. Salah satunya mengoptimalkan pelayanan virtual.
Sehingga PN Bangil tetap bisa melayani masyarakat meski tanpa tatap muka. Seperti pengajuan izin sita, penggeledahan, dan penahanan tetap berlangsung. Bentuknya adalah pelayanan secara elektronik.
Baca Juga: Soal Gedung Baru Pengadilan Negeri yang Mangkrak, Ketua PN Tuban Irit Bicara
Ketua PN Bangil, Dewantoro menyampaikan, pandemi Covid-19 membuat layanan tatap muka memang dibatasi. Hal ini tak lain untuk menekan penyebaran virus yang menular itu.
Menurutnya, hampir semua jenis layanan sidang di PN Bangil sudah diberlakukan secara virtual yang tujuannya tak lain adalah untuk mengurangi tatap muka. "Penerapan tatap muka memang ada, tapi khusus untuk yang sifatnya urgen dengan penerapan protokol kesehatan," jelasnya.
Sementara untuk mengakses layanan PN Bangil, lanjut Dewantoro, masyarakat ataupun aparat hukum bisa menggunakan aplikasi Sigap yang disiapkan PN. Menurutnya, aplikasi tersebut berisi pelayanan-pelayanan secara elektronik.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
"Selain itu, dalam hal perubahan data kependudukan juga bisa dilakukan secara online. Masyarakat tidak lagi harus ke PN Bangil, karena hal itu bisa dilakukan melalui aplikasi Sidaku (Sistem Integrasi Data Kependudukan) yang telah disiapkan PN Bangil. Misalnya, untuk perubahan data KTP, perbaikan ataupun perceraian, layanan di PN Bangil sudah terkoneksi dengan Dispendukcapil," tukasnya. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News