PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Lima eks karyawan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (KBPR) Kalimasada yang kini menjadi terdakwa kasus kredit fiktif, melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan di PN Bangil, Rabu (31/5/2023) lalu.
Erwin Indra Prasetya, Koordinator Penasihat Hukum Terdakwa, saat membacakan eksepsi menyebut bahwa dakwaan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan cacat hukum.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
"Kasus utang itu pidana. Sedangkan pihak klien saya beritikad baik menyerahkan aset. Utang sudah dihapus saksi OJK," ujar Erwin.
Ia menjelaskan, bahwa masalah kredit tersebut sudah terselesaikan di internal KBPR Kalimasada pada 25 Maret 2015. Penyelesaian masalah itu melibatkan pengurus, pengawas, dan auditor internal yang diputuskan dalam rapat anggota tahunan (RAT) KBPR Kalimasada.
"Saat itu, para pihak bersepakat menyelesaikan masalah itu secara internal. Utang sebesar Rp672 juta dari 19 nasabah itu sudah dihapus, ada bukti surat pernyataan dan penyerahan aset kepada BPR Kalimasada serta laporan pengurus kepada OJK," ungkapnya.
Baca Juga: Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
Selain itu, Erwin juga menyoroti perubahan badan usaha KBPR Kalimasada menjadi PT. BPR Persada Guna tanpa adanya pembubaran dari anggota. Ia menduga perubahan badan usaha itu merupakan dalih agar lepas dari penyidikan APH.
"Patut dipertanyakan, proses peralihan badan hukum koperasi (bubar tanpa sepengetahuan anggota) menjadi PT. diduga kuat terjadi akuisisi ilegal dari aset KBPR Kalimasada menjadi aset PT BPR Kalimasada maupun PT BPR Persada Guna," cetusnya.
"Anehnya lagi, setelah KBPR itu berubah ke PT. BPR Guna persada, utang yang terselesaikan diangkat lagi seiring pergantian manajemen. Klien kami dilaporkan dugaan kredit fiktif. Ini penyidik dan JPU main akrobat hukum," tudingnya.
Baca Juga: Gandeng Kejaksaan, Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Pakem
Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan. Serta, mengembalikan berkas perkara kepada JPU dan membebaskan kelima terdakwa dari Rutan Bangil.
Sementara Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait eksepsi terdawa.
"Nanti kami tanggapi eksepsi terdakwa di persidangan," singkatnya.
Baca Juga: Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif
Diketahui, kelima terdakwa kasus kredit fiktif adalah mantan Pegawai BPR Persada Guna. Mereka adalah Iin Yudia Agustin Indira (bagian personalia dan umum), Juriyanto (account officer), Bambang Prihandoko (kepala bagian marketing), Heri Priyanto Setiadi (kepala operasional), dan Saiful Arifin (account officer).
Kelima terdakwa itu mempercayakan kuasa hukum kepada Suryono Pane, Wiwin Ariesta, Mamat Aryo, Udik Suharto, Lukman Anwar, Abdul Wahab, dan Erwin Indra Prasetya. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News